Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Negara RI melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama jajaran Polda mengungkap sebanyak 755 kasus tentang penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi disepanjang tahun 2025 hingga 2026. Penelusuran dan perhitungan dari kasus-kasus tersebut, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp.1,26 Trilyun.
Kerugian sebesar itu terbagi menjadi yaitu penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516,8 miliar, sementara dari LPG subsidi mencapai Rp749,2 miliar. Praktik ilegal ini dinilai terjadi secara masif di berbagai wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan wakil kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin. Dia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lanjut terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan yang telah mengakibatkan kerugian negara.
“Para pelaku yang hingga saat ini masih melakukan penyalahgunaan, agar segera menghentikan perbuatannya. Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nunung sebagaimana dilansir beritajatim.
Nunung juga menjelaskan, langkah untuk penegakan hukum ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menjaga ketahanan energi nasional dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Dinamika global memang cukup memengaruhi situasi di dalam negeri. Konflik geopolitik di Timur Tengah menyebabkan ketidakpastian harga minyak dunia, yang berdampak pada meningkatnya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“Sepanjang tahun 2025–2026, Direktorat Tipiter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan jumlah tersangka sebanyak 672 orang. Hal ini menunjukkan praktik penyalahgunaan terjadi secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa,” ujarnya.(beritajatim/hans)

Komentar