Mantap, PT. KAI Sanksi Tegas Pada 19 Penumpang Pelaku Tindakan Asusila Di Kereta -->

Iklan Semua Halaman

Mantap, PT. KAI Sanksi Tegas Pada 19 Penumpang Pelaku Tindakan Asusila Di Kereta

20/07/2026

Jember (jurnalbesuki.com) - Perusahaan Terbatas (PT) Kereta Api Indonesia (KAI) menjatuhkan sanksi tegas kepada 19 pengendara yang terbukti melakukan tindakan asusila didalam gerbong Kereta Api saat perjalanan. Tindakan tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam rangka mengadakan jenis perjalanan yang nyaman, aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.



"KAI menerapkan prinsip dan kebijakan Zero Tolerance terhadap tindakan asusila dan pelecehan distasiun manapun dan diatas kereta api," tegas Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas PT KAI Daops 9 Jember kepada wartawan 2 hari lalu.


PT KAI telah menyiapkan dan penyiapkan petugas yang dengan cekatan akan melakukan tindakan jika terjadi tindakan-tindakan yang mengancam kenyamanan, keamanan penumpang. 


Selain itu petugas juga akan langsung melakukan pendampingan kepada penumpang yang melaporkan adanya tindakan asusila apalagi pelecehan. Pendampingan itu akan dilakukan hingga prose pelaporan kepada aparat penegak hukum.


"Keselamatan dan kenyamanan penumpang merupakan prioritas utama kami, sehingga KAI memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelecehan seksual," terang Cahyo.


Jika seorang berani melakukan tindakan asusila dan terbukti, maka KAI akan menerapkan sanksi administratif yaitu dengan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku sehingga tidak bisa menggunakan jasa transportasi Kereta Api. 


"Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI," terang Cahyo.


"Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 19 penumpang telah masuk dalam daftar hitam (blacklist), sehingga mereka tidak dapat lagi membeli tiket kereta api di seluruh wilayah operasional KAI," katanya.


Ia mengatakan hingga saat ini tidak terdapat kasus tindak asusila yang terjadi di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember sepanjang Pasuruan hingga Banyuwangi, sehingga kondisi itu diharapkan dapat terus dipertahankan melalui sinergi seluruh pihak, baik petugas, komunitas, maupun masyarakat pengguna jasa kereta api.


"Kami mengajak seluruh penumpang untuk tidak ragu melapor kepada petugas apabila melihat atau mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Cahyo menjelaskan pihak KAI Daop 9 Jember terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.(ant/hans)