Kedepan, Tingkat Kepuasan Masyarakat Bakal Jadi Ukuran Kinerja ASN -->

Iklan Semua Halaman

Kedepan, Tingkat Kepuasan Masyarakat Bakal Jadi Ukuran Kinerja ASN

20/07/2026

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Aturan baru untuk mengukur prestasi kinerja ASN ditentuka oleh tingkat kepuasan masyarakat tengah digodok di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Nantinya Hasil rancangan tersebut akan dijadikan Peraturan Menteri.



Informasi yang dihimpun menyebutkan, aturan itu disiapkan sebagai langkah setrategis dalam rangka penguatan pemantauan dan evaluasi kerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Masyarakat akan menjadi salah satu indikator penilai karena merupakan pengguna layanan ASN.


Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ajib Rakhmawanto mengungkapkan, melalui regulasi tersebut, evaluasi kinerja pelayanan publik ke depan tidak lagi hanya mengukur kepatuhan administratif penyelenggara layanan, melainkan sejauh mana mampu memberikan manfaat, memenuhi kebutuhan, dan menghadirkan pengalaman yang baik bagi masyarakat.


"Pergeseran paradigma kebijakan saat ini tidak hanya berfokus pada peningkatan tata kelola, tetapi juga pada bagaimana kinerja pelayanan publik dapat dibangun secara optimal melalui pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan," kata Ajib dalam siaran pers hasil Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan pada pekan lalu, dikutip Senin (20/7/2026).


Melalui aturan ini, nantinya konsep pelayanan publik tidak lagi memposisikan masyarakat sebagai penerima layanan, melainkan juga menjadi bagian penting dalam menilai sekaligus memberikan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.


Integrasi penilaian tata kelola pelayanan publik dan pengalaman masyarakat melalui survei kepuasan masyarakat secara proporsional ini akan menjadi bagian dari Indeks Pelayanan Publik (IPP).


Pemerintah berharap, dengan ketentuan ini dapat menghasilkan ukuran kinerja pelayanan publik yang objektif, terukur, serta berbasis pada kebutuhan masyarakat.


Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Kementerian PANRB R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti menjelaskan bahwa rancangan peraturan tersebut akan mendorong pengukuran hasil evaluasi yang tidak hanya menjadi indikator capaian instansi pemerintah.


Hal ini juga menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan dapat berdampak pada sistem pengembangan karier ASN sebagai pelaksana pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU ASN.


"Melalui rancangan regulasi ini, IPP akan diperkuat sebagai instrumen kebijakan nasional untuk mengukur kinerja pelayanan publik berdasarkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.


Dalam proses penyusunannya, Kementerian PANRB melakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum untuk memperoleh penyempurnaan terkait substansi pengaturan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap norma yang diatur memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik.


Melalui regulasi ini, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan tidak berhenti pada pengukuran capaian administratif semata, melainkan menjadi instrumen transformasi yang mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, lebih inklusif, adaptif, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.


Sebagai informasi, Rancangan Peraturan Menteri PANRB ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri PANRB No. 14/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB No. 29/2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri PANRB No. 4/2023.


Hasilnya akan menjadi pijakan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga terus meningkatkan kualitas layanan yang berdasarkan kebutuhan masyarakat.(cnbc/hans)