jurnalbesuki.com - Angin segar sedang mengarah kepada para guru yang non Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk para pendidik yang bukan pegawai negeri ini akan diberikan bantuan berupa Insentif atau bantuan oleh Pemerintah. Pada tahun 2025 ini, pencairan direncanakan akan dilakukan pada Agustus hingga September mendatang.
Sebagaimana dilansir tempo menyebutkan Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pada Kementrian Pendidikan dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri Lestariingsih disampaikan bahwa skema proses pencairan bantuan untuk tahun 2025 mengalami perubahan dibanding pada tahun sebelumnya.
![]() |
Foto:dok Tempo |
Perubahan itu mulai dari Nominal bantuan, persyaratan hingga mekanisme pengusulan. “Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen (Direktorat Jenderal) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” kata Sri dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 23 Juli 2025.
Dijelaskan Sri, bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan akan dibayarkan sekaligus. Kemudian untuk guru PAUD non-formal, nilai bantuan insentif mencapai Rp 2,4 juta per tahun. Ditahun sebelumnya, bantuan insentif diberikan per semester dengan total Rp 3,6 juta per tahun.
Berikut rincian persyaratan guru non-ASN yang bisa menerima bantuan insentif pada 2025:
1. Guru Formal
- Guru taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sarjana terapan atau diploma empat (D4) maupun sarjana (S1).
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan aturan.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
- Bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
- Tidak menerima bantuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerja Sama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
2. Guru PAUD Non-Formal
- Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penyelenggara satuan.
- Mempunyai ijazah paling rendah SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
- Bertugas di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
- Terdata dalam Dapodik.
- Tidak berstatus sebagai ASN.
Mekanisme Pengusulan Guru Non-ASN
Sri menjelaskan Dinas Pendidikan tidak lagi perlu mengusulkan guru formal non-ASN sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-Antun. Puslapdik menetapkan calon penerima berdasarkan sinkronisasi dan verifikasi data melalui Dapodik.
Puslapdik juga membuka rekening bagi guru formal non-ASN penerima bantuan insentif. “Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026. Kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,” ucap Sri.
Sementara itu, Dinas Pendidikan tetap mengusulkan pendidik PAUD non-formal melalui SIM-Antun. Untuk semester I 2025, batas akhir pengusulan adalah 31 Juli 2025.
Pada 2025, bantuan insentif ditargetkan tersalur kepada 341.248 guru di semua jenjang. Pada tahun sebelumnya, sasaran penerima bantuan guru formal sebanyak 67.000 orang.(tempo/hans)