Pengedar sabu dan Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Satreskoba Jember

Iklan Semua Halaman

Pengedar sabu dan Pemilik Senpi Ilegal Ditangkap Satreskoba Jember

13/08/2025

Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang pengedar Narkoba jenis Sabu, Mistar (49) ditangkap Satuan reskoba Polres Jember. Dari tersangka, petugas tidak hanya mengamankan narkoba, tetapi juga berhasil mengamankan senjata api ilegal yang dibawanya.


Tersangka ditangkap petugas Kepolisian dirumahnya di Desa Manggisan Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Ketika ditangkap itu, ditemukan barang bukti Sabu dan Senjata api rakita jenis Revolver kaliber 22 mm beserta peluru 2 butir.

Foto: Tersangka Pengedar Sabu Diperiksa Polres Jember.(dok.memorandum)

Keterangan yang dihimpun dari Kepolisian Polres Jember menyebutkan bahwa Mistar merupakan pemain lama didunia peredaran narkotika Jember. Pasalnya, dia pernah dua kali ditangkap dengan kasus sama pada tahun 2005 dan bebas ketika tahun 2009. 


"Senjata api rakitan berhasil ditemukan dan kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, S.Tr.K., S.I.K., M.H. Rabu 13 Agustus 2025.


Mistar kepada petugas mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang tinggal diwilayah Kecamatan Sumberbaru Jember. 


Oleh petugas, keterangan dari tersangka terus digali untuk mencari kebenaran data sekaligus sebagai upaya pengembangan dalam rangka menekan kejahatan akibat peredaran narkotika. 

​Akibat perbuatannya, Mistar terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(hans)