Jember (jurnalbesuki.com) - Kejaksaan Negeri Jember melakukan pemeriksaan maraton terhadap 9 orang saksi atas perkara dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Raperda (Sosperda) tahun 2023-2024.
Tim penyidik yang bertugas menangani perkara tersebut menyatakan bahwa para saksi yang dipanggil dan diperiksa berjumlah 9 orang dan 4 diantaranya merupakan saksi dari unsur Dewan.
"Sembilan orang yang dipanggil sebagai saksi itu ada 4 orang dari unsur Dewan," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember, Agung Wibowo pada Selasa (26/08/2025).
Agung berharap penyidikan dapat berlancar lancar. Oleh karena itu para saksi yang dimintai keterang bisa bersikap kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan dengan fakta-fakta.
Keterangan yang sebenarnya akan sangat membantu Aparat Penegak Hukum untuk segera menyelesaikan perkara dan segera bisa menentukan siapa yang menjadi aktor utamanya (tersangka-red).
Sebagaimana diberitakan, Kasus dugaan penyelewengan anggaran makan minum dikegiatan Sosialisasi Raperda tersebut mencapai angka p.6 Milyar.
"Setelah proses pemeriksaan para saksi ini selesai dilaksanakan, maka tim akan segera melakukan gelar dan ekspose perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," ujar Agung menerangkan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Ichwan Efendi menyampaikan sejak naiknya status penyidikan dalam penanganan perkara itu pada 17 Juli 2025, pihaknya telah memanggil panitia lokal pelaksanaan Sosialisasi Raperda juga Wakil Ketua DPRD Jember sebagai saksi.
"Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yakni berupa hasil pemeriksaan saksi dan dokumen-dokumen terkait kegiatan tersebut. Kasus ini merupakan perintah dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim," ungkapnya.
Kejaksaan Negeri Jember, tambah dia, berkomitmen melaksanakan rangkaian proses hukum secara independen dan profesional. Ditargetkan sebelum akhir tahun 2025 sudah ada penetapan tersangka.(dtk/hans)

Komentar