Mengenal Jenis Lahan Tanah Yang Bisa Diambil Negara Jika Tak Termanfaatkan

Iklan Semua Halaman

Mengenal Jenis Lahan Tanah Yang Bisa Diambil Negara Jika Tak Termanfaatkan

04/08/2025


 jurnalbesuki.com - Rame-rame isu soal lahan tanah yang akan diambil alih negara jika tidak dipergunakan selama kurun waktu tertentu menjadi isu yang dinilai meresahkan masyarakat. Informasi terkait hal itu butuh dijelaskan oleh pejabat terkait guna menghindari kesalahan pemahaman dan tafsir dari publik.


Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gus Nusron Wahid kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa kebijakan negara yang akan mengambil alih lahan atau tanah yang terlantar itu sudah ada koridor ketentuannya.


Hal itu terkait dengan kebijakan penertiban tanah terlantar, alias lahan yang sengaja tidak dimanfaatkan (menganggur) selama dua tahun diambil negara. 


"Kalau tanah adat enggak bisa dong. Tanah adat itu kan bukan konsesi negara," ujar Nusron kepada wartawan saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Selatan pada Kamis (31/7/2025), sebagaimana dikutip dari Kompas.


Menurut dia, hanya tanah dengan status hak atas tanah tertentu yang dapat diambil alih oleh negara jika dibiarkan telantar selama dua tahun sejak hak atas tanah diberikan.


Hak Guna Usaha (HGU) merupakan jenis hak atas tanah yang diberikan untuk keperluan usaha. Hak ini umum dimiliki oleh perusahaan perkebunan, pertanian, dan sejenisnya. Namun, berbeda dari hak milik, HGU memiliki batas waktu pemanfaatan yang ditentukan secara hukum. 


Ketentuan mengenai jangka waktu HGU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. (kompas/hans)