jurnalbesuki.com - Dua pria asal Jember masing-masing SN (36) dan SL (31) ditangkap Aparat Penegak Hukum wilayah Ponorogo karena telah kedapatan melakukan pencurian dan membobol rumah gudang TB Rizky Kencana yang berlokasi di Jalan Budi Utomo beberapa waktu lalu.
Penangkapan kedua pria tersebut dikonfirmasi Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo. Menurutnya keduanya diduga telah melakukan pembobolan gudang melalui lubang kecil pada triplek yang ada dibagian toko. "Kedua tersangka merupakan warga Jember yang tinggal di rumah kos di Jalan Tejo Mantri, Kelurahan Brotonegaran, Kota Ponorogo
Dalam kasus itu, Kepolisian telah melakukan pengamanan barang bukti berupa 1 plastik berisi potongan Triplek, 1 lembar laporan stok barang, 17 boks baut berbagai ukuran, 7 bak plastik berisi baut, 2 unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta 1 buah obrok.
Sebagaimana dirilis beritajatim, kedua tersangka yang sudah diamankan langsung dilakukan tindakan lebih lanjut. Untuk saat ini, warga Jember itu dijerat dengan pasal 363 ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
"Kita tegaskan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan tindakan kriminal di Ponorogo akan kami tindak tegas," pungkas Andin.(bj/hans)