Peringati HPN ke 79, PWI dan Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum

Iklan Semua Halaman

Peringati HPN ke 79, PWI dan Kejari Situbondo Gelar Penerangan Hukum

25/02/2025

Suasana penerangan hukum di auditorium Kejari Situbondo.

 Situbondo (jurnalbesuki.com)  - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 Tahun 2025, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, menggelar penerangan hukum pada Selasa (25/02/2025). 


Kegiatan ini dihadiri oleh wartawan di Situbondo dan dihelat di lantai II Aula Wibawa Dhyaksa Kejari Situbondo, dengan pemateri Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana,  dan Ketua Pengadilan Negeri (PN)  Situbondo Achmad Rasjid.


Dalam penerangan hukumnya, Achmad Rasjid menekankan pentingnya peran jurnalis dalam mengedukasi masyarakat melalui produk jurnalistik, yang tidak mendiskriminasikan pihak-pihak terkait.


"Saya   mengingatkan wartawan untuk tidak menghakimi pihak yang menjadi subyek dan obyek berita. Selain itu, saya juga meminta wartawan untuk memahami bahasa-bahasa hukum dengan baik dan cermat dalam peliputan berita tentang hukum,"pinta Achmad Rasjid, Selasa (25/2/2025).


Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana,  mengajak para wartawan  di Situbondo, untuk memahami faktor-faktor yang dapat merugikan negara, seperti pengkondisian lelang atau tender proyek, meminjamkan bendera CV atau PT kepada orang lain, dan sub kontrak.


"Jika salah satu dari tiga unsur itu dilanggar, maka akan menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan penyelidikan," ujar Ginanjar.


Menurutnya, pihaknya  juga mengajak wartawan dan masyarakat untuk ikut melakukan kontrol dugaan tindak pidana khusus pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah Kabupaten Situbondo.


"Dalam upaya pencegahan tindak pidana khusus korupsi, Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan penerangan hukum kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemkab  Situbondo,"bebernya.


Lebih jauh Ginanjar juga mengajak wartawan,  untuk melakukan fungsi kontrol dugaan tindak pidana khusus korupsi secara profesional yang mengacu pada kode etik jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor  40 Tahun 1999 tentang Pers.


"Saya berharap teman-teman wartawan Situbondo, untuk melakukan fungsi kontrolnya sesuai KEJ dan  UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers,"pungkasnya.


Sementara itu, Edy Supriyon, ketua PWI Situbondo mengatakan, dengan kegiatan penerangan hukum ini, diharapkan para wartawan di Kota  Situbondo, terutama anggota PWI Situbondo dapat melek hukum.


"Kami berharap, dengan kegiatan penerangan hukum, anggota PWI Situbondo bisa melek hukum,"kata Edy Supriyono.(ary)