Surabaya (jurnalbesuki.com) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat gebrakan baru dibidang perpajakan Kendaraan. Kebijakan itu adalah Pembebasan atau Tunggakan Pokok Pajak Daerah tahun 2024 ke belakang bagi masyarakat Jatim.
Kebijakan itu dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memenuhi kualifikasi. Tiga golongan yang mendapatkan fasilitas pembebasan Tunggakan pajak itu terbagi dalam 3 kreteria termasuk didalamnya adalah para pelaku Ojek Online dan masyaraat miskin.
Informasi yang dirilis detikjatim menyebutkan bahwa pemutihan Pajak Kendaraan bermotor itu mulai diberlakukan sejak tanggal 14 Juli 2025 hingga 31 Agustus 2025 sebagai bentuk keringanan untuk masyarakat sekaligus dalam rangka menyambut HUT RI ke 80.
"Ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk meringankan beban masyarakat pasca tekanan ekonomi global, sekaligus upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Khofifah di Surabaya, Senin (14/7/2025).
"Kami ingin warga memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak mereka, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), wajib pajak kendaraan sepeda motor roda 2 yang digunakan untuk transportasi online serta wajib pajak kendaraan kendaraan sepeda motor roda tiga," tambahnya.
Khofifah juga mengeluarkan kebijakan Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Jawa Timur atas pemberlakuan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Dengan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, Pemprov Jatim memastikan meski sejak 5 Januari 2025 dikenakan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak sama seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, kata Khofifah, tahun ini ada tambahan kebijakan bagi pelaku usaha yang memilik Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) yang belum bersubsidi (non subsidi) akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum yang bersubsidi.
Diharapkan dalam waktu 6 bulan hingga 31 Desember 2025 cukup bagi pelaku usaha angkutan umum non subsidi untuk mengurus persyaratan sebagai angkutan umum bersubsidi.
Adapun cakupan pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jatim tahun ini meliputi sejumlah kriteria berikut ini. Simak kriteria khusus untuk penghapusan atau pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan pada poin ketiga hingga poin kelima.(dtk/hans)