KPU Situbondo, Pastikan Tidak Ada Paslon Jalur Independen di Pilkada 2024

Iklan Semua Halaman

KPU Situbondo, Pastikan Tidak Ada Paslon Jalur Independen di Pilkada 2024

13/05/2024

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo,  memastikan tidak ada Bacabup dan Bacawabup, yang maju melalui  jalur perseorangan pada kontestasi politik Pilkada Situbondo serentak tahun 2024.


"Hingga batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada paslon  yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Sumbar,"ujar Marwoto, ketua KPU Kabupaten Situbondo, Senin (13/5/2024).


Padahal, sambung Marwoto, sebelumnya sempat ada perwakilan Kepala Desa (Kades) Cottok, Kecamatan Kapongan, yakni Syamsuri Abbas,  yang mendatangi KPU Situbondo,  untuk berkonsultasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak lewat jalur perseorangan.


"Namun, hingga batas akhir penyerahan dukungan paslon perseorangan,  tidak ada yang menyerahkan ke KPU. OLeh karena itu, kami memastikan di  Pilkada Situbondo tahun  2024,  tidak ada peserta dari paslon melalui  jalur  perseorangan,"beber Marwoto.




Sementara itu, Divisi Teknis KPU Kabupaten  Situbondo, Iwan Suryadi mengemukakan, pendaftaran Bacabup. dan Bacawabup melalui dua jalur, yakni perseorangan dan diusung partai politik.


"Karena perseorangan sudah ditutup, maka tinggal jalur partai politik yang akan dibuka pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024,"imbuh Iwan. 


Menurutnya, sebenarnya sudah ada yang mengambil formulir pendaftaran melalui jalur independen, yakni Kepala Desa Cottok Kecamatan Kapongan, Samsuri, namun hingga batas akhir pendaftaran perseorangan tidak menyerahkan bukti dukungan.


"Kades  Cottok, Syamsuri berniat mendaftar melalui jalur perseorangan. Kita sampaikan regulasi terkait syarat-syaratnya, namun sampai pendaftaran ditutup, yang bersangkutan tidak menyerahkan syarat dukungan,"katanya.


Lebih jauh Iwan menegaskan, sebetulnya  KPU sudah. membuka pendaftaran jalur perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024. Hingga batas akhir penyerahan dokumen, tidak ada pendaftar melalui jalur independen.


"Tinggal menunggu pendaftaran melalui jalur partai politik yang akan dibuka selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024," bebernya.


Iwan menjelaskan, parpol yang bisa mengusung yakni yang mempunyai sembilan kursi parlemen atau 20 persen dari alokasi 45 kursi DPRD. Namun bagi yang tidak mencapai sembilan kursi bisa berkoalisi hingga mencapai sembilan kursi.(ary)