Ditetapkan Tersangka, Tiga Pelaku Pengeroyokan Terancam 9 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, Tiga Pelaku Pengeroyokan Terancam 9 Tahun Penjara

24/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tiga pria  pelaku pengeroyokan terhadap korban  Hendri Yanto (20) warga Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Situbondo ditetapkan tersangka, dalam kasus pengeroyokan di pantai wisata  Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan.


Bahkan,  penyidik menjerat tiga tersangka dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang berbunyi   pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara.


Tiga pria yang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan. Mereka adalah, Inung (31), Andi Sugiarto (23), Slamet alias Saleh (23), ketiganya merupakan warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah penyidik memeriksa tiga pelaku secara marathon, dan melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan tersebut, pihaknya langsung menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.


"Tiga tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara,"ujar AKP Momon, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (24/5/2024).


Menurut dia, begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, tiga pria asal Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, mereka langsung dijeloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,"pungkasnya.(ary)