Ditetapkan Tersangka, 9 Pelajar Pelaku Pengeroyokan Dijerat Pasal Berlapis

Iklan Semua Halaman

Ditetapkan Tersangka, 9 Pelajar Pelaku Pengeroyokan Dijerat Pasal Berlapis

27/05/2024

AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo.

Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah diperiksa secara marathon, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan sembilan pelajar tersangka kasus pengeroyokan, yang mengakibatkan korban MF (15) meninggal, setelah korban  sempat koma selama sepekan, saat dirawat di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Selain menjebloskan sembilan pelajar  sebagai tersangka kasus pengeroyokan  ke ruang tahanan Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor milik para  tersangka, dan  senjata tajam (sajam) jenis pedang milik salah seorang tersangka.

Kasatreskrim Polres Situbondo  AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, setelah penyidik memeriksa secara marathon, dan melakukan reka ulang untuk mengungkap  peran sembilan masing-masing  pelajar pelaku pengeroyokan, pihaknya langsung  menetapkan mereka sebagai  tersangka.

"Sehingga atas dasar tersebut,  kami menjerat sembilan pelajar   dengan pasal berlapis, yakni pasal 170 KUHP  ayat (3) tentang pengeroyokan dan pasal  76 (c)  Undang-undang  RI nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Senin (27/5/2024).

AKP Momon menjelaskan, jika  motif kasus pengeroyokan tersebut, karena  salah satu pelaku mengaku dendam kepada korban  MF. Sebab, sebelumnya kakak salah seorang   pelaku  kalah saat berkelahi dengan korban. Selain itu, korban MF  dinilai sering mengejek salah seorang  pelaku.

"Sehingga salah satu pelaku yang mengaku dendam, dengan spontan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok korban MF dilapangan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, namun sebelum melakukan pengeroyokan, para tersangka melakukan  pesta minuman keras (miras),"pungkasnya.(ary)