Belum Memenuhi Kouta Perempuan, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD

Iklan Semua Halaman

Belum Memenuhi Kouta Perempuan, Bawaslu Perpanjang Pendaftaran PKD

22/05/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan/desa atau PKD karena belum memenuhi kuota perempuan.


Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Situbondo Sainur Rasyid di Situbondo, Rabu, mengemukakan bahwa perpanjangan masa pendaftaran calon panwaslu kelurahan/desa selama tiga hari, yakni mulai hari ini 22-24 Mei 2024.


"Karena sejak dibukanya pendaftaran sejak 18-21 Mei 2024 jumlah pendaftar 225 orang dan belum memenuhi dua kali kebutuhan dan kuota perempuan calon PKD per desa," ujarnya.


Setelah tiga hari masa perpanjangan pendaftaran, lanjut Sainur, panitia rekrutmen calon PKD selanjutnya melakukan verifikasi berkas dan dilanjutkan tes wawancara pada tanggal 27-28 Mei 2024.


Dari jumlah pendaftar yang mengikuti tes wawancara itu, katanya, akan diambil sebanyak 136 orang sesuai jumlah desa/kelurahan.


Dia menjelaskan bahwa rekrutmen calon panwaslu kelurahan/desa dibutuhkan sebanyak 136 orang atau per desa/kelurahan satu orang yang akan bekerja melakukan pengawasan tiap tahapan pemilihan kepala daerah.


"Bagi calon panwaslu kelurahan/desa yang lolos tes wawancara akan dilantik pada tanggal 31 Mei mendatang," kata Sainur.


Dia menambahkan, Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pembentukan panwaslu kelurahan/desa untuk Pilkada Serentak 2024 menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan ketika pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa.


"Perpanjangan juga dilakukan ketika pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dal satu kelurahan/desa tapi belum ada pendaftar perempuan," katanya.


Adapun 29 desa yang belum memenuhi kuota perempuan dan dibuka khusus pendaftar perempuan, yakni Desa Semambung (Kecamatan Jatibanteng), Desa Widoropayung dan Langkap (Kecamatan Besuki), Desa Mojodungkul dan Gunung Malang (Kecamatan Suboh).


Desa Kendit dan Rajekwesi (Kecamatan Kendit), Desa Gelung dan Kilensari (Kecamatan Panarukan), Desa Kotakan (Kecamatan Situbondo), Desa Kelampokan, Juglangan, Panji Kidul, Kayuputih dan Kelurahan Mimbaan (Kecamatan Panji), Desa Semiring dan Tanjung Pecinan (Kecamatan Mangaran), Desa Landangan (Kecamatan Kapongan), Desa Curahtatal (Kecamatan Arjasa), Desa Curah Kalak dan Pesanggerahan (Kecamatan Arjasa).


Desa Gudang dan Wringin Anom (Kecamatan Asembagus), Desa Sumberejo dan Banyuputih (Kecamatan Banyuputih), Desa SUmberargo dan Tamansari (Kecamatan Sumbermalang), Desa Selowogo dan Mlandingan Wetan (Kecamatan Bungatan).


Sementara sebanyak 107 desa/kelurahan yang tersebar di 17 kecamatan tetap dibuka bagi pendaftar umum.(ary)