Kejari Situbondo, Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Rp1.875.644.808 Penyalahgunaan DD

Iklan Semua Halaman

Kejari Situbondo, Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Rp1.875.644.808 Penyalahgunaan DD

27/02/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari)  Situbondo,  berhasil menyelamatkan keuangan negara dari penyelahgunaan uang dana desa (DD) sebesar Rp 1.875.644.808, dari jumlah total temuan kerugian negara sebesar Rp 2.825.667.583.


Padahal, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, belum genap satu bulan menangani   penyelahgunaan keuangan DD  tahun 2022  di Kabupaten  Situbondo, Jawa Timur.


Dari jumlah total sebanyak 44 desa pada  17 kecamatan di Kabupaten Situbondo,  yang keuangan desanya bermasalah, ternyata sudah ada sebanyak 37 desa yang telah mengembalikan temuan kerugian DD pada  tahun 2022 tersebut.


Bahkan, sampai saat ini ada tujuh desa yang belum menyerahkan temuan ke  Inspektorat Pemkab Situbondo, dengan total kerugian  mencapai sebesar Rp. 950.022.774.


Tujuh  desa yang belum menyerahan temuan kerugian itu, yakni Desa Sumberanyar, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Desa Campoan, Kecamatwm Mlandingan dan Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, Situbondo.


Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Ginanjar   Cahya Permana mengatakan, sebanyak 44 desa itu menyerahkan kerugian negara   ke  Inspektorat Pemkab Situbondo, karena ditemukan penyalahgunaan kerugian keuangan desanya.


"Sedangkan temuan kerugian negara  itu diserahkan ke Kejaksaan pada tanggal 31 Januari 2023 lalu," ujar Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana, 


Menurut dia, begitu menerima penyerahan temuan dari Inspektorat Pemkab Situbondo,  pihaknya menindak lanjuti temuan itu, namun ditengah proses penyelidikan bebetapa kepala desa telah menyerahkan temuan kerugian negara itu.


"Dari 44 desa,  ternyata sudah ada 37 desa yang menyelesakan temuan itu," kata Ginanjar.


Lebih jauh  Ginanjar menambahkan, dalam dugaan penyalahgunaan DD itu, pihaknya telah  berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai milyaran tersebut.


"Jumlah pastinya, uang yang kami selamatkan sebesar Rp 1.875.644.808," bebernya.


Ginanjar menegaskan, pihak kejaksaan telah memberikan waktu kepada kepala desa untuk segera menyelesaikan temuan kerugian keuangan desanya itu dengan membuat surat pernyataan.


"Namun jika ada desa yang belum menyerahkan temuan itu hingga batas yang dtentukan kades itu, maka kita proses hukum," tegasnya.(ary)