Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 74 Tahun di Situbondo Ditahan

Iklan Semua Halaman

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek 74 Tahun di Situbondo Ditahan

29/02/2024

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Seorang kakek berinisial RS (74) warga Kecamatan Kendit, Situbondo, tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur,  dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, Jawa Timur, Kamis (29/2/2024).


Ironisnya, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RS  terhadap anak tetangganya terjadi pada 22 April 2022 lalu, dengan TKP di musala. Setelah  korban selesai salat tarawih dan tadarus di musala tersebut.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo SH.MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka RS, setelah berkas tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut dinyatakan P21 alias sempurna oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.


"Kami menahan tersangka RS, sebagai persiapan untuk melakukan  pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo SH,MH, Kamis (29/2/2024).


Pria yang akrab dipanggil Momon menambahkan, sebetulnya RS sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, dalan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. 


"Namun, karena rasa kemanusian dan mengingat  tersangka diketahui sudah  sepuh, sehingga pihaknya sempat tidak melakukan penahanan,"pungkasnya.(ary)