Ironisnya, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka RS terhadap anak tetangganya terjadi pada 22 April 2022 lalu, dengan TKP di musala. Setelah korban selesai salat tarawih dan tadarus di musala tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo SH.MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka RS, setelah berkas tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut dinyatakan P21 alias sempurna oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
"Kami menahan tersangka RS, sebagai persiapan untuk melakukan pelimpahan tahap dua kepada JPU Kejari Situbondo,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo SH,MH, Kamis (29/2/2024).
Pria yang akrab dipanggil Momon menambahkan, sebetulnya RS sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, dalan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.
"Namun, karena rasa kemanusian dan mengingat tersangka diketahui sudah sepuh, sehingga pihaknya sempat tidak melakukan penahanan,"pungkasnya.(ary)