Bacok Tetangganya, Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Ditangkap

Iklan Semua Halaman

Bacok Tetangganya, Oknum Anggota PPK Sumbermalang Situbondo Ditangkap

16/02/2024


Situbondo(jurnalbesuki.com) - Nekat membacok  tetangganya,  salah seorang penyelenggara Pemilu 2024 di Situbondo  ditangkap. Ia adalah Nurul Huda (29) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten  Situbondo.


Sebab, akibat dibacok pria yang diketahui oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbermalang, korban Matrawi (69) mengalami tiga  luka bacok dibagian kepalanya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat.


Aksi pembacokan yang dilakukan oleh Nurul Huda terhadap korban itu, berawal  saat MI (27)  istri pelaku yang sering bermimpi  didatangi oleh  korban,  sehingga atas dasar mimpi tersebut, pelaku mendatangi korban di rumahnya.


Bahkan, tanpa babibu pelaku langsung membacok kepala korban, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis  parang. Akibatnya, korban mengalami tiga luka di kepalanya. Usai membacok kakek berusia 69 tahun, oknum anggota PPK tersebut langsung ditangkap.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, selain mengamankan oknum anggota PPK bernama Nurul  Huda, pihaknya juga mengamankan barang  bukti sajam jenis parang, yang digunakan pelaku untuk membacok korban.


"Sedangkan motif pembacokan, karena istri pelaku yang sakit sering bermimpi didatangi korban Matrawi, sehingga dengan dasar mimpi tersebut, Nurul Huda membacok korban di rumahnya,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (16/2/2024).(ary)


Menurut dia, karena korban mengalami tiga luka bacok di kepalanya, oknum anggota PPK Sumbermalang tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.


"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,"pungkasnya.