Situbondo(jurnalbesuki.com) - Nekat membacok tetangganya, salah seorang penyelenggara Pemilu 2024 di Situbondo ditangkap. Ia adalah Nurul Huda (29) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.
Sebab, akibat dibacok pria yang diketahui oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbermalang, korban Matrawi (69) mengalami tiga luka bacok dibagian kepalanya. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat.
Aksi pembacokan yang dilakukan oleh Nurul Huda terhadap korban itu, berawal saat MI (27) istri pelaku yang sering bermimpi didatangi oleh korban, sehingga atas dasar mimpi tersebut, pelaku mendatangi korban di rumahnya.
Bahkan, tanpa babibu pelaku langsung membacok kepala korban, dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Akibatnya, korban mengalami tiga luka di kepalanya. Usai membacok kakek berusia 69 tahun, oknum anggota PPK tersebut langsung ditangkap.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, selain mengamankan oknum anggota PPK bernama Nurul Huda, pihaknya juga mengamankan barang bukti sajam jenis parang, yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Sedangkan motif pembacokan, karena istri pelaku yang sakit sering bermimpi didatangi korban Matrawi, sehingga dengan dasar mimpi tersebut, Nurul Huda membacok korban di rumahnya,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Jumat (16/2/2024).(ary)
Menurut dia, karena korban mengalami tiga luka bacok di kepalanya, oknum anggota PPK Sumbermalang tersebut terancam akan dijerat dengan pasal 351 KUHP.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun,"pungkasnya.