Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

Iklan Semua Halaman

Tersangka Kasus TPPO di Situbondo, Kemungkinan Bertambah

06/12/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Meski penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yakni RM (21) warga Kabupaten Lebak, Banten dan DK (28) warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.


Namun, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, terus mendalami kasus TPPO tersebut, dengan cara kembali meminta keterangan kedua orang  tersangka,  dan memeriksa sejumlah saksi, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, dalam kasus TPPO yang berhasil dibongkar tim opsnal Polres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto membenarkan, jika pihaknya terus mendalami kasus TPPO, karena tidak menutup kemungkinan, praktik prostitusi online melalui aplikasi biru itu, bisa melibatkan orang lain selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Makanya, kami terus mendalami kasus TPPO tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,"ujar AKP Momon Suwito Pranoto, Rabu (6/12/2023).


Pria yang dipanggil Momon menambahkan, selain akan ada tersangka baru, namun dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO,  kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.


"Selain dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan  TPPO, namun kedua tersangka akan dijerat Undang-undang perlindungan anak, mengingat tiga remaja yang dipekerjakan sebagai PSK di Situbondo, mereka masih berusia antara 14 hingga 17 tahun,"pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO, yakni RM (21) asal Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten ini, berperan untuk mencatat setiap tamu atau  pelanggan yang datang. Sedangkan tersangka DK (28) asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berperan sebagai operator sebagai aplikasi michat.(ary)