Mobil Dinas Sekda Situbondo, Diduga Menggunakan Pelat Nopol Palsu

Iklan Semua Halaman

Mobil Dinas Sekda Situbondo, Diduga Menggunakan Pelat Nopol Palsu

09/11/2023

Situbondo(jurnalbesuki.com) - Mobil dinas Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Situbondo Wawan Setiawan diduga menggunakan pelat nomor palsu. Itu terjadi lantaran mobil  pelat merah nopol P 10 DP terpasang di mobil Inova Venturer tidak sesuai identitas asli.


Pasalnya, pelat merah nopol P 10 DP itu, seharusnkya terpasang di mobil dinas Sekda sebelumnya, yakni Honda CRV. Namun, saat ini, mobil Honda CRV itu menggunakan pelat hitam dengan nopol P 1037 BS. 


Plat merah nomor P 10 DP tersebut seharusnya terpasang di mobil CRV yang sekarang diganti dengan plat hitam nomor P 1037 BS. Sehingga identitas kendaraan tersebut sudah tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Mobil yang resmi dari Polda Jatim.


Kabag Umum Pemkab  Situbondo  Ratnakoba mengatakan, diakui pelat merah Honda CRV yang pernah dipakai  Syaifullah selaku Sekdakab  Situbondo, dengab nopol  P 10 DP. 


Saat ini, pelat nomor tersebut  terpasang pada mobil dinas  oleh Sekdakab  Situbondo Wawan Setiawan, yakni mobil Toyota  Innova Venturer. 


"Karena Sekdakab Situbondo yang baru (Wawan Setiawan red-), tidak menggunakan mobil Honda CRV bekas sekda lama, sehingga pelat P 10 DP dipindah ke mobil operasional yang baru, meski  belum bisa mengurus pembuatan plat baru dikarenakan plat P 10 DP yang lama masih berlaku hingga desember akhir tahun ini," kata Ratnakoba, Kamis (9/11/2023).


Menurut dia, sangat tidak etis ketika mobil Sekda Wawan dengan mobil sekda sebelumnya sama-sama memakai plat nomor dan kendaraan sama. Sehingga alternatif memakai seadanya terlebih dahulu.


"Jadi selama menjadi  kabag umum, saya  tidak pernah bikin pelat nomor, yang ada saja sekarang dipakai gitu, dan untuk pelat nomor di CRV mobil sekda dulu itu saya tidak tau siapa yang buat,"katanya.


Perempuan yang akrab dipanggil Ratna membantah, jika nopol mobil Honda CRV itu sengaja diganti pelat hitam saat mengisi BBM subsidi (pertalite). Namun,  kendaraan tersebut tetap memakai BBM pertamax karena sebelumnya sempat ada masalah mesin, sehingga  penggunaan bahan bakar harus menggunakan pertamax. 


"CRV tidak pernah pakai pertalite karena sempat turun mesin sehingga harus pakai pertamax terus, soalnya disarankan tidak boleh diganti-ganti bahan bakar," katanya. 


Seketaris Daerah Kabupaten Situbondo Wawan Setiawan membenarkan bahwa dirinya dalam berdinas memakai plat merah nomor P 10 DP yang terpasang di Innova Venturer. "Kendaraan dinas saya Innova Venturer dengan plat nomor P 10 DP, ini baru pulang dari Surabaya,"bantahnya.


Sementara itu, Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan menyatakan untuk pejabat daerah yang ingin mengurus pelat merah kendaraan harus ke Polda Jatim. Pihak daerah hanya bisa merekomendasi kendaraan melalui samsat masing-masing. 


"Mengurus proses plat merah kendaraan harus ke polda, memang agak sulit, kami pengajuan dari samsat ini belum tentu di setujui oleh polda, yang punya hak kewenangan terkait pelat merah kendaraan hanya polda,"bebernya. 


Dia juga menyatakan rata-rata yang melakukan pengajuan pelat merah dan plat hitam atau ganda tersebut mayoritas dilakukan oleh jajaran kepala pemerintahan. Seperti contoh bupati, kapolres, ketua legislatif, kepala kejaksan dan kepala pengadilan.(ary)