KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Pejabat Eselon II dan Rumah Mantan Kadis Pertanian

Iklan Semua Halaman

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati, Pejabat Eselon II dan Rumah Mantan Kadis Pertanian

22/11/2023


Bondowoso(jurnalbesuki.com) - Pasca melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso dan Kasi Pidsus, kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI  mengobok-obok   Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.


Selain menggeledah rumah dinas (Rumdin) dan ruang kerja  Bupati Bondowoso, namun KPK juga menggeledah sejumlah Kantor dilingkungan Pemkab Situbondo. Bahkan, rumah mantan Kepala Dinas Pertanian Bondowoso, yakni Munandar di Desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen.


Sejumlah kantor yang digeledah KPK RI, kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Kantor Dinas BSBK Bondowoso, dan Kantor Pemkab Bondowosi, termasuk dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi tersebut.


Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh pimpinan OPD di Kabupaten Bondowoso agar bekerjasama dalam berbagai proses yang dilakukan oleh lembaga anti rusuah itu di Bondowoso. 


"Saya perintahkan semua Kepala  Dinas dan OPD untuk bekerja sama dengan baik, mengikuti aturan. Kooperatif. Mengikuti aturan,"pinta Bambang Soekwanto, Rabu (22/11/2023).


Menurutnya, pihaknya juga meminta kepada pimpinan OPD di Kabupaten Bondowoso, tidak keberatan manakala petugas KPK RI membawa berkas. 


"Masak kita keberatan, karena itu merupakan tugas mereka. Kalau kita menghalang-halangi justru itu melanggar aturan,"bebernya. 


Namun, saat ditanyakan  terkait  indikasi adanya dugaan korupsi dengan adanya KPK RI, kata Bambang, ikuti saja proses yang sedang berjalan. 


Adapun, berkenaan dengan ASN berinisial N yang diduga turut tertangkap saat OTT apakah juga dicutikan. Bambang mengaku menyerahkan pada Inspektorat.


"Inspektorat itu, saya belum terima laporan," pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).(ary)