Situbondo(jurnalbesuki.com) - Rapat paripurna pembahasan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2023, berlangsung panas di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Senin (25/9/2023).
Selain menyoroti jabatan abadi Plt Kepala Dispendikbud Kabupaten Situbondo, namun Fraksi GIS dan Fraksi Demokrat Situbondo, juga menyoroti kebijakan eksekutif yang tidak menganggarkan reward untuk para atlet berprestasi pada ajang Porprov Jatim ke VIII Tahun 2023.
"Kami menilai Pemkab Situbondo terkesan tidak menghargai prestasi para atlet, masak para atlet berprestasi pada ajang Porprov Jawa Timur ke VIII tidak diberi reward, dengan alasan yang tidak jelas,"ujar Hadi Priyanto, Senin (25/9/2023).
Menurut dia, pihaknya sengaja menyampaikan protes, mengingat jawaban eksekutif terkesan tidak menghargai para atlet pada ajang Porprov ke VIII tahun 2023. Padahal pada ajang Porprov tahun 2023, kontingen Situbondo mendapat empat perak dan enam perunggu.
"Seharusnya, eksekutif menganggarkan reward para atlet berprestasi, karena pada tahun 2023 ada 10 atlet yang berprestasi di ajang Porprov tersebut,"katanya.
Wawan Setiawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Situbondo mengklarifikasi, jika terdapat kesalahan redaksi dalam jawaban yang disampaikan, dirinya mengaku tidak mengetahui karena untuk menjawab belasan pertanyaan legislatif, eksekusi dibagi menjadi 3 tim sesuai pertanyaan.
"Kami mohon maaf, karena terdapat kesalahan dalam penulisan, dimana sebenarnya untuk reward atlet akan dianggarkan di tahun 2024 bukan pada PAPBD Tahun 2023. Sebab saat Porprov berjalan bersamaan dengan disusunnya draft KUA PPAS PAPBD Tahun 2023,"bebernya.
Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, justru sempat menyalahkan singkatnya waktu yang diberikan oleh DPRD, untuk menjawab pertanyaan sejumlah fraksi, sehingga jawaban yang diberikan banyak terdapat kesalahan dan kurang rinci.
"Biasanya jawaban itu diberikan keesokan harinya, ini karena harus dijawab hari ini, sehingga jika terdapat banyak kesalahan redaksional atau penulisan, dan tidak rinci ya harua dimaklumi," ujar Wabup.
Sementara itu, Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi mengatakan, idealnya draft P APBD tahun 2023, draft KUA PPAS tidak diberikan pada bulan Agustus oleh Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan draft harus masuk seharusnya bulan agustus, namun kenyataannya baru masuk ke DPRD September, sehingga waktu yang ada sudah kami atur sedemikian rupa, sehingga batas akhir pengesahan P APBD bisa selesai pada tanggal 30 September 2023," ujarnya.(ary)