Tanahnya Dikuasai PG, Empat Ahli Waris Kuasai Paksa Tanah Seluas 1,4 Hektar

Iklan Semua Halaman

Tanahnya Dikuasai PG, Empat Ahli Waris Kuasai Paksa Tanah Seluas 1,4 Hektar

06/08/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Empat 

 orang ahli waris tanah sawah di Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo, mereka menguasai secara paksa tanah sawah (pengussaan fisik). Itu dilakukan karena selama ini, tanah pertanian seluas 1,4 hektar lebih dikuasai dan dikelola  Pabrik Gula (PG) Wringin Anom, Situbondo  (PT Perkebunan Nusantara XI).


Pasalnya, para ahli waris dari almarhum Danabi Amin menilai, PG Wringin Anom menguasai tanah sawah seluas 1,4 hektar, yang berlokasi tepat di sebelah barat Mapolsek Kendit, Situbondo  itu, tanpa  dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.


Sedangkan penguasaan tanah pertanian tersebut,  ditandai dengan pemasangan  banner para  ahli waris. Bahkan, para ahli waris dari almarhum Danabi Amin,  langsung menanam puluhan pohon pisang di areal sawah tanaman tebu tersebut.


"Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi (m²) milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa)," ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi.


Menurut dia, selain memiliki dokumen bukti kepemilikan seperti  koher atau petok dan letter C, juga   diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit, jika  tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.


"Makanya, dengan bukti dokumen kepemilikan tersebut, dan diperkuat pernyataan dari Kades Kendit Rudiyanto, saya menyuruh para ahli waris untuk menguasai tanah seluas 1,4 hektar, dengan cara memasang banner dan menanam puluhan pohon pisang di areal tanaman tebu tersebut,"bebernya.


Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Saiful menegaskan, jika penanaman puluhan pohon pisang dan pemasangan banner para ahlis waris almarhum Danabi Amin itu,  sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.


"Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya seryifikay hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin," katanya.


Sementara itu, General Manajer PG Wringin Anom Situbondo Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI.


"Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN)," kata Agus, singkat.


Sejumlah nama ahli waris  tanah seluas 1,4 hektar  dari almarhum Danabi Amin,  yakni Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah.(ary)