Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua kasus penipuan, dengan tersangka Hafit Nurhainiye (29) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap II karena berkasnya dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo langsung menjebloskan tersangka Hafit ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana mengatakan, karena berkasnya dinyatakan P-21, dan penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap II, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.
“Sehingga untuk 20 hari ke depan, tersangka Hafit statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Kajari Situbondo, Ginanjar Cahya Permana, Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya segera melimpahkan berkas tersangka kasus penipuan tersebut, dengan tersangka Hafit ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
“Agar kasus penipuan dengan korban Ritmawati warga Asembagus, dengan modus jual beli sembako itu, segera disidangkan di PN Situbondo. Makanya, secepatnya berkas tersangka Hafit akan segera dilimpahkan ke PN Situbondo,” bebernya.
Lebih jauh Kajari yang akrab dipanggil Ginanjar menegaskan, tersangka Hafit akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 kurungan penjara. "Tersangka Hafit dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4 kurungan penjara,” pungkasnya.(ary)