Hafit, Tersangka Kasus Penipuan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

Iklan Semua Halaman

Hafit, Tersangka Kasus Penipuan Dijebloskan ke Rutan Situbondo

23/08/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya penyidik tindak pidana umum (Pidum)  Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap dua  kasus penipuan, dengan tersangka Hafit Nurhainiye (29) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.


Bahkan, begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap II karena berkasnya dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo langsung menjebloskan tersangka Hafit  ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Situbondo Ginanjar  Cahya Permana mengatakan, karena  berkasnya dinyatakan P-21, dan penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap II, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.


“Sehingga untuk 20 hari ke depan, tersangka Hafit  statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Kajari Situbondo,  Ginanjar Cahya Permana, Rabu (23/8/2023).


Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya  segera  melimpahkan   berkas tersangka kasus penipuan tersebut, dengan tersangka  Hafit ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


 “Agar kasus penipuan dengan korban Ritmawati warga Asembagus, dengan modus jual beli sembako itu, segera disidangkan di PN Situbondo. Makanya,  secepatnya berkas tersangka Hafit  akan segera dilimpahkan ke PN Situbondo,” bebernya.


Lebih jauh Kajari yang akrab dipanggil  Ginanjar menegaskan, tersangka Hafit akan dijerat pasal 378 KUHP,  dengan ancaman hukuman maksimal selama 4  kurungan penjara. "Tersangka Hafit dijerat pasal 378 KUHP,  dengan ancaman maksimal 4  kurungan penjara,” pungkasnya.(ary)