Kades Jangkar dan Belasan Perangkatnya Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Situbondo

Iklan Semua Halaman

Kades Jangkar dan Belasan Perangkatnya Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Situbondo

25/07/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo, yakni Mansur dan 16 perangkatnya,   dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, terkait  dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2020 dan DD tahun 2021.


Namun, dalam mendalami dugaan penyalahgunaan DD di  Desa/Kecamatan Jangkar. Rinciannya, untuk tahun 

2020 total anggaran DD  sebesar Rp1,196 miliar, dan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp1,229 miliar, penyidik Tipikor Polres Situbondo, melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo.


Bahkan, mulai pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB, Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo bersama 16 perangkatnya, mereka diminta keterangannya oleh petugas Inspektorat Pemkab Situbondo. Itupun dilakukan diruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan DD tahun 2020 dan tahun 2021, seperti yang dilaporkan masyarakat Desa/Kecamatan Jangkar, pihaknya memanggil Kades Jangkar dan belasan perangkatnya, untuk diminta keterangannya.


"Bahkan, untuk melakukan audit pengelolaan DD Desa Jangkar untuk tahun 2020 dan tahun 2021, kami melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo,"ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (25/7/2023).


Menurut dia, pihaknya sengaja  memeriksa Kades Jangkar dan belasan perangkatnya di ruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo, mengingat yang diperiksa sebanyak 17 orang, dalam dugaan penyalahgunaan DD Jangkar, Situbondo, dengan total anggaran sebesar Rp2,425 miliar.


"Selain itu, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan DD tersebut, kami juga akan memanggil para penerima manfaat DD selama dua tahun,"pungkasnya.(ary)