Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Petugas Satreskoba Sita 7,23 gram Sabu

Iklan Semua Halaman

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Petugas Satreskoba Sita 7,23 gram Sabu

06/06/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh. Kali ini, petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, mereka diamankan  pada tiga TKP yang berbeda.


Selain itu, petugas yang dipimpin langsung  Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo,  juga berhasil  mengamankan barang bukti  puluhan poket narkoba golongan satu, dari tiga tersangka dengan berat total 7,23 gram Sabu-sabu.


Tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, yakni 

Deni Ari F (30) warga Dusun Pariyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dengan barang bukti  sabu 1,32 gram. Rinciannya,   1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu,  1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram, dan 2 buah alat hisap sabu.


Petugas juga  menangkap  tersangka Imam Syafi'i  (25) dipingir jalan Desa Mojosari,  Kecamatan Asmebagus, dari pria asal Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten  Situbondo. Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil  mengamankan barang bukti  berupa 1 plastik klip berisi Sabu-sabu seberat  0,87 gram.


Selain itu, petugas juga  menangkap tersangka Jefri Irwanto (32) dirumahnya di Desa Perante,  Kecamatan Asembagus, Situbondo. Bahkan, dari tersangka  Jefri Irwanto, petugas  berhasil menyita   barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.


Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tiga pengedar narkoba golongan satu itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satrekoba Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.


“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo. Selain itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,"ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (6/6/2023).


Menurut dia, pihaknya  menghimbau kepada  masyarakat agar  melaporkan, hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya,  baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas terlebih peredaran narkoba.


“ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama  narkoba karena dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas, “ pungkasnya.(ary)