Situbondo (jurnalbesuki.com) - Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh. Kali ini, petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, mereka diamankan pada tiga TKP yang berbeda.
Selain itu, petugas yang dipimpin langsung Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo, juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan poket narkoba golongan satu, dari tiga tersangka dengan berat total 7,23 gram Sabu-sabu.
Tiga tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap, yakni
Deni Ari F (30) warga Dusun Pariyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, dengan barang bukti sabu 1,32 gram. Rinciannya, 1 plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu 1,21 gram, dan 2 buah alat hisap sabu.
Petugas juga menangkap tersangka Imam Syafi'i (25) dipingir jalan Desa Mojosari, Kecamatan Asmebagus, dari pria asal Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Sabu-sabu seberat 0,87 gram.
Selain itu, petugas juga menangkap tersangka Jefri Irwanto (32) dirumahnya di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo. Bahkan, dari tersangka Jefri Irwanto, petugas berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi sabu 5,24 gram , 1 bungkus plastic berisi 4 pak plastic klip, 1 ATM, 1 bungkus bekas rokok , 1 buah tisu dan 1 buah korek modifikasi.
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tiga pengedar narkoba golongan satu itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satrekoba Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.
“ Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo. Selain itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,"ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa (6/6/2023).
Menurut dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan, hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya, baik itu gangguan kamtibmas, krimnalitas terlebih peredaran narkoba.
“ Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba karena dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas, “ pungkasnya.(ary)