Situbondo (jurnalbesuki.com) - Petugas gabungan antara Satpol PP, DPMPTSP, Dishub, Bapenda, DPUPP dan DLH Kabupaten Situbondo, melakukan penertiban terhadap papan reklame, seperti baliho dan banner, yang terpasang disepanjang jalur protokol di Kabupaten Situbondo, Senin (5/6/2023).
Hasilnya, petugas gabungan yang dipimpin Kasi Ops Satpol PP Pemkab Situbondo, menurunkan paksa ratusan papan reklame ilegal pada sejumlah titik di Kabupaten Situbondo, yang diduga tidak membayar pajak.
Sebagai barang bukti (BB), ratusan papan reklame berukuran besar yang diketahui ijinnya habis. Sebagian lagi diketahui tidak berijin dan salah tempat itu, selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, Jawa Timur.
Plt Kepala Satpol PP Pemkab Situbondo, Sopan Efendi mengatakan, selain karena adanya keluhan dari warga Kota Situbondo, penertiban reklame itu sebagai tindak lanjut Perda Situbondo, tentang penyelenggaraan reklame di Kota Situbondo.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, karena memang pemilik reklame yang habis masa ijin tayangnya, mereka jarang mencopot sendiri. Sehingga jika dibiarkan akan mengganggu keindahan kota,”kata Sopan Efendi.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Sopan menegaskan, ratusan papan reklame yang diturunkan paksa tersebut, sebagian diketahui ijin tayangnya habis, sebagian lagi tidak berijin.
"Sebagian papan reklame yang diturunkan paksa itu, diketahui salah tempat, sehingga mengganggu keindahan Kota Situbondo. Bahkan, penertiban papan reklame tersebut dilakukan serentak di Kabupaten Situbondo,"pungkasnya.(ary)