Hamili Anak Tetangganya Hingga Melahirkan, Kakek 63 Tahun Ditetapkan Tersangka

Iklan Semua Halaman

Hamili Anak Tetangganya Hingga Melahirkan, Kakek 63 Tahun Ditetapkan Tersangka

14/03/2023

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo(foto.Ary)

 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bondowoso, menetapkan kakek berinisial SJ (63), sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawa umur asal Kecamatan Tegalampel, Bondowoso, Jawa Timur.


Pasalnya, kakek berinisial SJ terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban D (17), yang diketahui masih  anak tetangganya hingga hamil. Itupun dilakukan berulangkali. Saat ini, korban telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka SJ langsung dijebloskan ke sel Mapolres Bondowoso. Tersangka SJ akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan maksimal 15 tahun kurungan penjara.


Kapolres AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka SJ ditangkap di rumahnya, setelah keluarga korban melaporkan kasus pencabulan anak dibawa umur ke Mapolres Situbondo.


 "Setelah penyidik PPA Satreskrim Polres Bondowoso, akhirnya  kami  menetapkan SJ   sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawa umur tersebut,"ujar AKP Agus Purnomo, Selasa  (14/3/2023).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan korban D kepada penyidik, tersangka SJ menyetubuhi korban yang disertai dengan ancaman itu, dilakukan  sejak 2016 hingga Agustus 2022 lalu, dengan modus tersangka SJ sering memberi uang kepada  korban.


"Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.(ary)