14 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Dilimpahkan Kejari Situbondo

Iklan Semua Halaman

14 Tersangka Kasus Penganiayaan Santri Dilimpahkan Kejari Situbondo

31/01/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah berkas kasus penganiayaan terhadap seorang  santri  berinisial DK (17),   salah satu Popes di Kecamatan Besuki  dinyatakan P21, akhirnya penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo,  melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,  Selasa (31/1/2023).


Selain menyerahkan berkas dan sejumlah barang bukti, penyidik  PPA Satreskrim Polres Situbondo, juga  menyerahkan 14 orang santri, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Meski demikian, para tersangka   tidak ditahan, karena sesuai dengan Undang-undang tentang  perlindungan anak,  ancaman hukumannya dibawa lima tahun.


Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto mengatakan, diakui penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo,  melakukan pelimpahan  tahap dua, setelah berkas kasus penganiayaan terhadap santri berinisiak DK tersebut  dinyatakan P21 oleh  JPU.


"Meski sudah  dilakukan pelimpahan tahap dua,  namun  kami tidak melakukan penahanan terhadap sebanyak  14  tersangka, karena ancaman hukuman para tersangka   dibawa lima tahun,"ujar Agus Budiyanto, Selasa (31/1/2023).


Menurut dia, dalam kasus penganiayaan santri  tersebut, JPU memisahkan  dua berkas, mengingat sebanyak tujuh tersangka diketahui masih dibawa umur, sedangkan tujuh tersangka yang lain  diketahui usianya  sudah dewasa.


"Sehingga atas dasar beda usia para tersangka, JPU menyeplit dua berkas kasus penganiayaan, dengan korban juga diketahui masih dibawa umur,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Edy menambahkan, karena penyidik PPA Satreskrim  Polres Situbondo, telah melakukan pelimpahan tahap dua, pihaknya akan segera menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


"Agar kasus penganiayaan  santri salah satu Ponpes di Kecamatan Besuki, dengan tersangka 14 santri di Ponpes tempat korban mondok, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Situbondo,"pungkasnya.


Sekadar diketahui,  seorang santri berinisial DK (17)  sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Besuki, Situbondo, wajahnya babak belur, akibat dianiaya teman tempatnya mondok.


Selain mengakibatkan wajah korban mengalami luka lebam. Seluruh tubuh korban juga mengalami luka-luka akibat dipukul dan ditendang. Bahkan, para pelaku juga memukul korban menggunakan potongan kayu dan piring.


Tragisnya lagi, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dilakukan di areal Ponpes. Saat ini, kasus pengeroyokan dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan terlapor sebanyak 14  santri dan pengurus ponpes tersebut.(ary)