Wah, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Iklan Semua Halaman

Wah, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

30/12/2022


 jurnalbesusuki.com - Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya, Sambo tidak menerima jika dirinya diberhentikan dari kepolisian RI. 


Gugatan Sambo diketahui sebagai salah satu materi yang ditayangkan dalam website PTUN Jakarta. Gugatan mantan Kadiv Propam Polri itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT. Duduk sebagai tergugat I adalah Presiden dan tergugat II adalah Kapolri.


Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH:


Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Sebelumnya, Polri memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


"Ya tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (22/9/2022).


Dedi mengatakan keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, lanjut dia, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.


"Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.(detik/hans)


Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy Sambo merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.