Lumajang (jurnalbesuki.com) - Satu unit pangkalan gas LPG ukuran 3 Kilogram di Dusun Kebonsari Desa Jarit Kecamatan Candipuro Lumajang Jawa Timur digrebek petugas karena diduga melakukan penimbunan ditengah kelangkaan gas melon. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa tumpukan tabung hingga 1.000 biji.
![]() |
| Foto: Tabung Gas LPG 3 Kilogram yang mendadak langka.(dok.Istimewa) |
Petugas yang turun melakukan penggerebekan itu adalah tim dari Polres Lumajang yang langsung dipimpin Wakapolres Lumajang Kompol Suwarno, pihak Pertamnina dan Bupati Indah Amperawati.
Pangakalan milik Bagong Sumarno yang merupakan salah satu titik pendistribusian tabung gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin itupun ditutup paksa dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bupati Lumajang yang dikenal dengan panggilan Bunda Indah itupun langsung meminta pihak Pertamina untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHU) dengan pemilik pangkalan tersebut.
Menurut Bunda Indah, pangkalan biasanya hanya bisa mendistribusikan paling banyak 100 tabung. Tetapi pangkalan milik Bagong itu bisa menyimpan sampai 1.000 tabung.
“Ini pelanggaran serius. Kuota seharusnya hanya 100 tabung distribusi dan 100 tabung stok. Tapi yang ditemukan hampir sepuluh kali lipat,” ujar Bunda Indah heran.
kepolisian mulai membongkar jaringan di balik kasus ini. Kompol Suwarno mengungkap, penyelidikan telah berjalan dan tiga saksi sudah diperiksa. Status mereka masih sebagai pemilik pangkalan, namun peran masing-masing terus didalami. “Kasus ini akan kami kembangkan. Tidak berhenti di sini,” ujarnya.
Polres Lumajang memastikan tak akan ada toleransi bagi pelanggar. Ancaman hukum pun bukan main-main: hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi.(lumajangsatu/hans)

Komentar