Pemerintah Buka Loker Untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Status Sebagai Pegawai BUMN -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Buka Loker Untuk Koperasi dan Kampung Nelayan Merah Putih, Status Sebagai Pegawai BUMN

16/04/2026

duniakerja (jurnalbesuki.com) - Pemerintah secara resmi mengumumkan prosess rekrutmen pegawai baru yang akan dipekerjakan sebagai karyawan untuk mengelola Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).



Proses perekrutan pegawai ini akan dilakukan melaui seleksi yang diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Tenaga yang akan direkrut mencapai 35.475 personil.


Personil yang ikut seleksi dan dinyatakan lolos oleh panitia pelaksana akan diproses lanjut sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama 2 tahun pengabdian.


Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan yang sekaligus ketua Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Perekrutan ini adalah mencari sosok yang kompeten dalam rangka pengelolaan KDKMP dan KNMP.


"Pemerintah yang melalui Pansel Nasional SDM PHTC akan membuka dan merekrut putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih," papar Zulkifli Hasan dalam konfrensi pers, selasa (15/04/2026) kemarin.


Menteri dengan panggilan Zulhas itu merinci dan menjelaskan bahwa 35.476 posisi tersebut terdiri dari 30.000 lowongan untuk posisi manajer koperasi KDKMP, yang nantinya berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara.


Kemudian, 5.476 lowongan yang tersisa juga dibuka untuk posisi pegawai KNMP, dengan status kepegawaian di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.


Dalam rangka proses seleksi dan rekrutmen itu, pemerintah akan menjalankan seleksi terbuka. Pendaftaran telah dibuka sejak hari ini (15 April) hingga 24 April 2026 melalui situs phtc.panselnas.go.id.


Zulkifli menjelaskan, seleksi ini terbuka seluruh anak bangsa terutama bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 serta usia maksimal 35 tahun.(hans)