Suka Pamer Alat Kelamin Dioles Minyak Goreng, Seorang Pria Jember Ditangkap Polisi

Iklan Semua Halaman

Suka Pamer Alat Kelamin Dioles Minyak Goreng, Seorang Pria Jember Ditangkap Polisi

24/11/2022

Pelaku eksibionis Jember ditangkap Polisi.(foto. tribunjatim)

 Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang lelaki berusia sekitar 40 tahun berinisial NI ditangkap Polisi akibat memiliki hobi memamerkan alat kelamin kepada kaum perempuan terutama kalangan pelajar dan mahasiswi. Tak hanya pamer, NI juga mengolesi mr. P-nya dengan minyak goreng ketika beraksi dihadapan korban.


Kaplores Jember, AKBP Hery Purnomo kepada sejumlah wartawan menjelaskan pelaku sudah mulai beraksi sejak tahun 2021 lalu. Dalam melakukan aksinya, NI banyak memilih lokasi di sekitaran Kampus Unej dan UIN Khas Jember. Bahkan kepada petugas Kepolisian, dia juga mengaku beraksi dibeberapa tempat antara lain depan Bank Mandiri, depan Apotek Samudra, dekat Politeknik, dan dekat laboratorium Unej.


"Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan sepeda motor, lalu memanggil calon korban yang telah dipilihnya. Ketika korban menoleh, maka dia menunjukkan alat kelamin dan memainkannya," terang Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (23/11/2022).


Aksi eksibiosionis pria yang berasal dari Kecamatan Panti Jember itu ternyata tidak hanya berhenti pada menunjukkan alat kelamin. Tetapi juga sering mengikuti korban hingga sampai ke rumahnya. "Jadi tersangka mengingkuti korban, sampai dirumahnya,"tuturnya.


Hery menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, di antaranya sepada motor, helm dan baju milik tersangka. "Kemudian satu botol minyak goreng, yang biasa dioleskan pada kelaminnya. Sepasang sepatu but, dan sepeda Motor Karisma,"urai Kapolres Jember itu menjelaskan.


Kasus itu terungkap karena banyak laporan dari korban kepada pihak kepolisian. Atas tindakannya itu, sambung Hery, polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tetang pornografi. "Subsider pasal 289 KUHP, ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,"ucapnya.(hans)