Wakil Ketua DPRD Banyuwang, Rulliono(foto.detik) |
Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Ipuk Fiestiandani agar memberikan Punishment kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan alih komoditas tanaman tetapi telah melakukan alih komditas.
Banjir Bandang yang terjadi beberapa waktu lalu menurut Pihak DPRD lebih banyak disebabkan oleh peralihan komoditas tanaman yang semestinya berisi tanaman kerasa dan berdaya tangkal banjir ke tanaman yang tidak memiliki daya tangkal.
"Kami juga meminta kepada Bupati untuk dua perkebunan swasta yang tidak memiliki izin alih komoditas agar diberikan punishment. Serta wajib mengembalikan ke perizinan semula," ucap Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini.
Terkait dengan banjir bandang di kawasan Kalibaru, kata Ruliyono, untuk PTPN XII, khusus PT Perkebunan Jatirono, Kebun Kalikempit dan Kebun Kali Sepanjang wajib mengembalikan kebijakan tanaman, pada komoditas tanaman keras atau tanaman yang memiliki daya tangkal banjir dan tanah longsor.
"Terhadap anak perusahaan PTPN XII yang lain di Banyuwangi, maupun kebun swasta agar dilakukan evaluasi ulang perizinannya dengan memperhatikan kontur dan labilitas tanah. Karena ini demi keselamatan masyarakat secara luas," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Banjir bandang yang melanda kawasan Kalibaru Banyuwangi beberapa waktu lalu telah menorehkan duka mendalam bagi masyarakat terutama ditempat kejadian. Sebanyak 35 warga di sana hanyut dan Barang-barang berharga juga tak tersisa. (detik/hans)