Jember (jurnalbesuki.com) - Penetapan Status tersangka oleh Aparat Penegak Hukum terhadap Moch Djamil, mantan Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember sebagai tersangka Kasus Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 direspon oleh pimpinan Ormas Topi Bangsa Jember.
Topi Bangsa menilai status tersangka bagi Djamil tdak mengacu kepada kewenangan yang bersangkutan sebagai Plt yang tidak bisa mengambil kebijakan. "Sehingga menurut saya, penetapan itu adalah prematur," ujar H. Baiquni Purnomo, ketua ormas Topi Bangsa, Jumat (19/08/2022).
Baiqun mengaku sudah mengetahui materi persoalan yang membelit Djamil sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Jember, Dialog dengan bererapa saksi, hingga sidang praperdadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.
Baiqun menegaskan, jika merujuk pada SE Kepala BKN Nomor 1 tahun 2021, Plt hanya bisa menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan setrategis termasuk soal keuangan. "Oleh karena itu jika Djamil menjadi Tersangka dalam kasus itu, maka sangat bertentangan dengan aspek formil yang dikeluarkan oleh BKN itu," terang Baiqun.
Tokoh Muda Jember itu menduga ada skenario untuk menyeret Djamil dengan agenda tertentu. "Sangat mungkin dia akan dikorbankan dalam menutupi kasus yang lebih besar yaitu penyalahgunaan dana covid-19 tahun 2020 di BPBD yang mencapai Rp. 107 Milyar dan mendapatkan opini Disclaimer dari BPK-RI," pungkas Baiqun.(hans)