Perjuangan Pemkab Lumajang Memerangi Angka Kemiskinan Sejak 2018 Hingga 2022

Iklan Semua Halaman

Perjuangan Pemkab Lumajang Memerangi Angka Kemiskinan Sejak 2018 Hingga 2022

04/08/2022


 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Perjuangan Pemerintah Kabupaten Lumajang melawan angka kemiskinan masyarakat sejak tahun 2018 hingga 2022 menunjukkan dinamika yang luar biasa. 


Ketika tahun 2018 lalu, Pemkab Lumajang sukses menekan angka kemiskinan warganya. Saat itu sedikitnya 5.000 warga miskin berhasil diangkat derajatnya. Namun keberhasilan itu ternyata tidak bertahan lama atau semakin menunjukkan penurunan angka kemiskinan. Karena pada tahun 2019, justru angka kemiskinan naik sebanyak 4.000 jiwa dan jumlah penduduk Miskin mencapai angka 102.597 jiwa.


Di tahun 2021, angka itu terus meningkat. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Lumajang, di tahun itu orang yang masuk kategori miskin menjadi 105.252 jiwa. Pengeluaran mereka untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari Rp 334.906 setiap bulan dalam kurun waktu setahun.


Statistisi BPS Lumajang Danny Syarifudin mengatakan, secara umum peningkatan angka kemiskinan di Jatim terjadi lantaran pandemi, tepatnya di bulan Maret tahun 2020. Impitan kondisi ekonomi yang menurun pada bulan tersebut menyebabkan kemiskinan mengalami peningkatan sampai bulan September tahun 2020.


“Paling besar memang faktornya ekonomi, karena pada tahun-tahun itu pembatasan mobilitas warga sampai pengurangan atau karyawan perusahaan yang dirumahkan sangat banyak. Kondisi itu berimbas pada ekonomi rumah tangga hingga membuat pengeluaran rumah tangga sedikit,” katanya.


Memasuki tahun 2021 lalu, pandemi masih belum reda. Larangan kegiatan kemasyarakatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan justru makin kencang. Sampai-sampai pada tahun itu angka kemiskinan kembali meningkat hingga dua ribu lima ratus orang lebih.


“Pengukuran angka kemiskinan menggunakan garis kemiskinan atau pengeluaran setiap bulan ini cukup fair. Sebab, kebutuhan setiap tahun mengalami peningkatan. Otomatis hal itu berpengaruh pada penentuan garis kemiskinan. Dari perhitungan Rp 281.461 per bulan di tahun 2018 menjadi Rp 334.906 per bulan di tahun 2021,” tambahnya.


Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang Fahrizal Muttaqien mengatakan, pengentasan kemiskinan itu telah diupayakan pada tahun 2020 lalu. Pemkab menyusun dokumen strategis penanganan kemiskinan daerah. Namun, hal itu belum terlihat, sebab berakhir pada tahun 2022.


Sumber: radarsemeru.com/hans