Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sebanyak 164 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Rabu (17/8/2022) mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 Tahun 2022.
Namun, dari jumlah total ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo, yang mendapat remisi pada momem agustusan Tahun 2022, tiga orang WBP diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Pemberian remisi terhadap ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo itu, ditandai dengan penyerahan SK remisi oleh Bupati Karna Suswandi dan Wabup Nyai Khoironi kepada empat perwakilan WBP, dua WBP perempuan dan dua WBP pria.
"Saya berharap para WBP yang langsung bebas, agar kembali membaur dengan masyarakat dilingkungannya, dan bekerja sesuai dengan keterampilan yang diperoleh pelatihan selama di Rutan Situbondo,"kata Bupati Karna Suswandi, Rabu (17/8/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Tomi Elyus mengatakan, jumlah WBP yang menerima remisi untuk tahun 2022 ini, lebih banyak jika dibandingkan pada momen agustusan pada tahun 2021 lalu.
"Untuk HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022, tercatat sebanyak 164 WBP yang mendapat remi, tiga WBP diantaranya langsung bebas. Sedangkan tahun 2021 lalu, sebanyak 85 mendapat remisi, 5 orang WBP langsung bebas,"kata Tomi Elyus.
Menurut dia, untuk momen agustusan tahun 2022, sebetulnya pihaknya mengusulkan sebanyak 172 orang WBP ke Kemenkumham RI, namun yang mendadapat remisi hanya sebanyak 164 WBP .
“Syarat WBP mendapat remisi, sudah menjalani hukuman minimal enam bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, sehingga dengan dua persyaratan tersebut, kami bisa langsung mengusulkan ke Kemenkumhan RI,”bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Tomi menegaskan, remisi yang diperoleh ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo bervariasi, yakni antara satu bulan hingga lima bulan.
"Meski demikian, kami menjamin semua WBP Rutan Situbondo akan mendapat remisi, namun dengan syarat berkelakukan baik, dan menjalani hukuman minimal enam bulan,"pungkasnya.
(fatur)