164 WBP Situbondo Mendapat Remisi Agustusan, 3 WBP Diantaranya Langsung Bebas 

Iklan Semua Halaman

164 WBP Situbondo Mendapat Remisi Agustusan, 3 WBP Diantaranya Langsung Bebas 

17/08/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Sebanyak 164  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Rabu (17/8/2022) mendapat remisi atau  pengurangan masa hukuman pada momen HUT Kemerdekaan RI ke 77 Tahun 2022.




Namun, dari jumlah total ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo,  yang mendapat remisi pada momem agustusan Tahun 2022, tiga orang WBP diantaranya langsung  menghirup udara bebas.



Pemberian remisi terhadap ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo  itu, ditandai dengan penyerahan SK  remisi oleh Bupati Karna Suswandi dan Wabup Nyai Khoironi kepada empat perwakilan WBP, dua WBP perempuan dan dua WBP pria.




"Saya berharap para WBP yang langsung bebas, agar kembali membaur dengan masyarakat dilingkungannya, dan bekerja sesuai dengan keterampilan yang diperoleh pelatihan selama di Rutan Situbondo,"kata Bupati Karna Suswandi, Rabu (17/8/2022).


Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Tomi Elyus mengatakan, jumlah WBP yang menerima remisi untuk tahun 2022 ini, lebih banyak jika dibandingkan pada momen agustusan pada  tahun 2021 lalu. 


"Untuk HUT Kemerdekaan RI ke-77  tahun 2022, tercatat sebanyak 164 WBP yang mendapat remi, tiga WBP diantaranya langsung bebas. Sedangkan tahun 2021 lalu, sebanyak 85 mendapat remisi, 5 orang WBP langsung bebas,"kata Tomi Elyus.


Menurut dia, untuk momen agustusan tahun 2022, sebetulnya pihaknya mengusulkan  sebanyak 172 orang  WBP ke Kemenkumham RI, namun yang mendadapat remisi hanya sebanyak 164 WBP .


“Syarat WBP mendapat remisi,  sudah menjalani hukuman minimal enam  bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik, sehingga dengan dua persyaratan tersebut,  kami bisa langsung mengusulkan ke Kemenkumhan RI,”bebernya.


Pria yang akrab dipanggil Tomi  menegaskan, remisi yang diperoleh ratusan WBP Rutan Kelas IIB Situbondo bervariasi, yakni antara satu bulan hingga lima bulan. 

"Meski demikian, kami menjamin semua WBP Rutan Situbondo akan mendapat remisi, namun dengan syarat berkelakukan baik, dan menjalani hukuman minimal enam bulan,"pungkasnya.


(fatur)