Ingat, Per Tanggal 17 Juli 2022, Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster

Iklan Semua Halaman

Ingat, Per Tanggal 17 Juli 2022, Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster

16/07/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Layanan perjalanan dengan menggunakan jasa Kereta Api akan mengalami perubahan aturan per tanggal 17 Juli 2022. Aturan tersebut merupakan penyesuaian dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.


Sehingga mulai besok para penumpang dewasa wajib booster untuk bisa menggunakan jasa perjalanan dengan Kereta Api. Pelaksana Harian Manager Hukum Humas KAI Daop IX Jember Tohari  mengatakan, demi mendukung aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, pihaknya akan menyediakan fasilitas vaksin booster secara gratis di Klinik Mediska Jember dan Klinik Mediska Ketapang Banyuwangi.


“Kami menyediakan vaksin booster gratis di Klinik Mediska yang memang sudah berjalan sejak lama. Dan di Klinik Mediska Ketapang Banyuwangi nanti akan kita sediakan paling lambat 17 Juli sudah siap,” ujarnya.


Sementara itu, untuk penumpang yang baru melakukan vaksin kedua wajib menunjukan hasil negatif rapid tes antigen 1 X 24 Jam. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3 X 24 Jam. “Bagi penumpang yang belum melakukan vaksin wajib menunjukan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes PCR 3X24 jam,” jelasnya.


Pelanggan anak usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika baru melakukan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3X24 jam. “Sedangkan untuk anak di bawah usai 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukan tes hasil PCR, namun wajib ada pendampingan dari orang tua,” katanya.


Tohari juga mengimbau kepada pelanggan KAI Jember agar selalu mentaati protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker selama berada di kereta api maupun saat berada di ruangan terbuka. (hans)