Geger, Mahathir Klaim Kepulauan Riau Harusnya Wilayah Malaysia

Iklan Semua Halaman

Geger, Mahathir Klaim Kepulauan Riau Harusnya Wilayah Malaysia

22/06/2022


 jurnalbesuki.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Muhammad membuat pernyataan mengejutkan setelah sehari kembali dari Indonesia. PM Malaysia berusia 96 tahun itu mengklaim bahwa wilayah Singapura dan Provinsi Kepualauan Riau seharusnya menjadi wilayah kedaulatan Malaysia.


Mahathir mengatakan bahwa Singapura pernah dimiliki oleh Johor dan negara bagian Johor harus mengklaim bahwa Singapura dan Provisinsi Kepri (indonesia) harus dikembalikan kepada Malaysia.


"Namun, tidak ada tuntutan apa pun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," kata Mahathir saat berpidato, Minggu (19/6/2022) atau sehari setelah pulang dari Jakarta menghadiri Rakernas Nasdem.


Mantan PM Malaysia berusia 96 tahun, yang dikenal karena sejumlah pernyataan kontroversialnya itu berbicara di sebuah acara di Selangor yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi non-pemerintah di bawah bendera Kongres Survival Melayu (Kongres untuk Kelangsungan Hidup Melayu).


Dalam pidato pembukaannya yang disiarkan langsung di media sosial, Mahathir mengatakan bahwa apa yang dikenal sebagai Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura, tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.


"Saya bertanya-tanya apakah Semenanjung Malaya akan menjadi milik orang lain di masa depan," katanya.


Ia juga mengatakan Malaysia saat ini bukan milik bumiputera karena banyak orang Melayu yang tetap miskin dan cenderung menjual tanahnya.


Mendesak pendengarnya untuk belajar dari masa lalu, dia berkata "Jika kami menemukan hal yang salah, kami harus memperbaiki kesalahan ini sehingga tanah kami tetap tanah Melayu."


ICJ pada tahun 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia.



Pada tahun 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.


Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini.


Namun pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan akan menghentikan proses tersebut.


Reaksi Kemlu RI


Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) tengah menunggu informasi utuh dari Kedutaan Indonesia di Kuala Lumpur mengenai pernyataan mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad yang mengklaim Kepulauan Riau (Kepri) merupakan bagian dari Malaysia.


Dalam pidatonya, Mahathir menyatakan bahwa Malaysia seharusnya menuntut Singapura dan Kepri (yang merupakan wilayah Indonesia) bagian dari tanah melayu.


Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah menyatakan pemerintah sedang meminta keterangan utuh dari KBRI Kuala Lumpur terkait pernyataan tersebut.


"Sedang dimintakan keterangan yang lebih utuh dari KBRI di Kuala Lumpur," kata Faizasyah saat dihubungi, pada Selasa (21/6/2022).


Reaksi DPR


Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Laksono menanggapi pernyataan  Mahathir itu.


Dave menegaskan bahwa Kepualuan Riau adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


"Pak Mahathir sudah cukup berumur, jadi mungkin statement beliau agak bernostalgia akan masa lalu," kata Dave saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/6/2022).


Dave menegaskan posisi kedaulatan Indonesia sangat tegas dan jelas bahwa Kepualuan Riau merupakan wilayah Indonesia.


Hal itu pula yang terjadi dalam sejarah bangsa yakni Sumpah Pemuda, menyatakan satu bangsa, satu bahasa dan satu tanah air, Indonesia. 


"Hal tersebut sudah kita cetuskan pada sumpah pemuda tahun 1928 yang lampau. Dan itu adalah tahapan sejarah akan terbentuknya NKRI," ujar Dave.(tribunnews/hans)