Digugat ke PTUN, Bupati Karna Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Perusda Banongan 

Iklan Semua Halaman

Digugat ke PTUN, Bupati Karna Tak Hadir Sidang Perdana Gugatan Perusda Banongan 

15/06/2022


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo Karna Suswandi, digugat ke   Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh direktur Perusda Banongan, Situbondo, karena membubarkan Perusda Banongan yang bergerak dibidang perkebunan.


Namun Bupati Karna Suswandi maupun kuasa hukumnya itu, diketahui tidak hadir  dalam sidang perdana gugatan Perusda Banongan di PTUN Surabaya, Jawa Timur.


Diperoleh keterangan, karena dalam sidang perdana Bupati Karna Suswandi dan kuasa hukumnya selaku tergugat  tidak hadir, sehingga  ketua majelis hakim Agus Efendi PTUN Surabaya,  menunda sidang gugatan Perusda Banongan hingga  dua minggu kedepan.


Supriyono selaku kuasa hukum penggugat,  mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Bupati Karna Suswandi sebagai tergugat, dalam sidang perdana di PTUN Surabaya.


"Diakui, Bupati  Situbondo (Karna Suswandi red-) sedang menunaikan ibadah haji, namun sebelum berangkat seharusnya Bupati Karna menyiapkan kuasa hukumnya, dalam menghadapi gugatan warganya di PTUN Surabaya,"kata Supriyono, Rabu (15/6/2022).


Menurut dia, dirinya menilai terkesan tidak ada itikad baik dari Bupati Situbondo, yang terkesan menyepelekan, mengabaikan proses hukum yang dilakukan oleh salah seorang warganya.


"Saya hanya mempertanyakan itikad baik Bupati Situbondo, proses hukum yang dilakukan oleh salah seorang warganya, kalau ada itikad baik seharusnya bupati menyiapkan kuasa hukumnya,"pungkasnya.




Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, lantaran membubarkan  Perusahaan Daerah (Perusda) Banongan, Situbondo, yakni Perusda yang bergerak dibidang perkebunan tebu.


Menariknya, yang melakukan gugatan  justru Direktur Perusda Banongan, yakni H Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh Perusda Banongan, Situbondo. Namun, dalam melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, dilakukan melalui Supriyono selaku kuasa hukumnya.(fatur)