Jember (jurnalbesuki.com) - Bupati Jember H. Hendy Siswanto akhirnya bersikap terkait kontroversi penertiban atribut Tokoh Parpol dan Ormas yang bertebaran diruas-ruas jalan lingkungan kerja Kabupaten Jember. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja itu telah menurunkan dan menurunkan Spaduk, Baliho, Banner dan atribut lain secara serentak.
Hendy berjanji akan secepatnya melakukan evaluasi terhadap kegiatan penertiban tersebut. “Di momen lebaran yang penuh berkah ini, terkait dengan penertiban reklame khusus baliho ormas dan partai, kami Pemkab Jember mohon maaf lahir batin dan segera melakukan evaluasi kegiatan penertiban ini.” kata Hendy, Kamis (5/5/2022) sore.
Langkah Pemerintah Kabupaten Jember yang melakukan penertiban itu menjadi ramai diperbincangkan karena dilakukan pada suasan hari raya idul fitri. Berbagai atribut berisi ucapan selamat berhari raya dari para tokoh parpol dan tokoh ormas merebak bermunculan.
Bupati Hendy mengakui telah dihubungi ketua DPRD Jember Itqon Syauqi terkait penertiban yang telah dilakukan oleh jajarannya. Dalam komunikasi dengan ketua DPRD itu, terungkap bahwa banyak kalangan yang melakukan protes terhadap langkah penertiban itu.
“Teman-teman partai geridduh (ribut). (Itqon berharap) hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif jadi tidak baik. Hubungan ini harus dijaga. Saya tidak ingin gegeran (bertengkar) dengan teman-teman. Saya hanya ingin mendapat tambahan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” Kata Hendy menceritakan komunikasinya dengan Itqon.
Penertiban dilakukan setelah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Farouq menerbitkan surat untuk para camat tertanggal 27 April 2022. Mereka diminta membantu menertibkan atribut di jalan berupa spanduk, papan reklame, dan baliho, termasuk milik tokoh partai dan tokoh masyarakat, selain reklame insidentil di Kabupaten Jember.
Dalam suratnya, Satpol PP memastikan sebagian besar atribut dan baliho tersebut tidak memiliki izin, kecuali yang dipasang pada materi reklame tetap yakni pada pilar besi dan visual. Ada sejumlah dasar hukum yang dipakai, salah satunya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
enurut Hendy, penertiban tersebut sebenarnya tak lepas dari rendahnya pendapatan dari pajak reklame yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jember April 2022. “Pada akhir April kemarin, (pendapatan) turun. Target tidak tercapai, khusus pajak reklame. Seharusnya kita dapat Rp 7,8 miliar per akhir April. Ternyata hanya Rp 1,6 miliar,” katanya.(hans)