Polisi Tangkap Tangan Sales Freelance Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Iklan Semua Halaman

Polisi Tangkap Tangan Sales Freelance Rokok Ilegal Tanpa Cukai

14/05/2022

 

Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Jajaran Kepolisan Sektor Gambiran  Banyuwangi berhasil mengamankan sales freelance yang mengedarkan rokok ilegal (tanpa cukai). Tersangka berinisial HW (26), warga asal Yosowinagun Kecamatan Jajag saat ini telah diamankan dimarkas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Perdagangan rokok illegal tanpa cukai dari negara, diungkap jajaran Polri di Banyuwangi. Keberhasilan itu, berkat info masyarakat diterima petugas, berlanjut penyelidikan juga proses penindakan.


Kapolsek Gambiran, AKP Setiyo Widodo dalam release pada media setempat, menegaskan pengungkapan peredaran rokok polos tanpa cukai anggota Reskrim telam amankan laki-laki, identitas Heru W (26) asal Yosowinagun, Jajag.


"Pelaku telah menjalani pemeriksaan Penyidik. Dari keteranganya, akan dilakukan pengembangan mengarah pelaku lainnya, masuk DPO (daftar pencarian orang) Polisi,"kata AKP Setiyo Widodo, baru ini.


Aparat Kepolisian, ungkap AKP Setiyo Widodo, melakukan pengamanan sejumlah barang bukti dari pelaku. Yakni ratusan rokok tanpa cukai dengan bermacam-macam merek yang ditemukan di TKP.


Rincian barang bukti rokok tanpa cukai, diantaranya;

1. 35 Sloop Rokok merek DALILL BOLD PUTIH

2. 12 Sloop Rokok merek DALILL BOLD HITAM

3. 7 Sloop Rokok merek ROMEO

4. 9 Sloop Rokok merek Aswad

5. 20 Sloop Rokok merek Sly Mild

6. 9 Sloop Rokok merek Gudang Ganam

7. 15 Sloop Rokok merek Gs Pro.

TOTAL: 107 Slop Rokok


Keterangan dari pengakuan tersangka, bahwa rokok-rokok itu dibeli dari seseorang laki-laki inisial MH, yang kini masuk DPO Polisi. Selanjutnya, Polsek Gambiran menyerahkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C, Banyuwangi, untuk penyelidikan lebih lanjut.


"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007, tentang Cukai," pungkasnya akhiri konfirmasi.(kabarrakyat/aly)