Mayat Penuh Luka Di Ambulu Jember Itu Ternyata Tewas Dikeroyok 10 Temannya

Iklan Semua Halaman

Mayat Penuh Luka Di Ambulu Jember Itu Ternyata Tewas Dikeroyok 10 Temannya

21/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Masih ingat dengan penemuan mayat tergeletak dipinggiran Jalan Candradimuka Dusun Sumberan Karanganyar Ambulu Jember tanggal 18 Mei 2022 lalu? ternyata mayat itu adalah korban pengeroyokan danpenganiayaan yang dilakukan oleh 10 orang temannya. 


Diketahui, Korban tewas itu bernama M. Sholeh. Ia Tewas setelah dianiaya kesepuluh temannya lantaran berpamitan pulang saat diajak pesta miras. Teman-temannya tersinggung karena pesta belum usai dilakukan.


Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan korban diundang tersangka berinisial R ke rumahnya untuk melihat sapi. Namun, saat di rumah R, ternyata sedang ada pesta miras. Korban pun diajak pesta miras.


Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB korban kemudian pamit pulang. Saat korban pamit, ada salah satu pelaku yang meneriaki korban maling. Para pelaku lainnya kemudian menyusul korban hingga ia dibawa paksa kembali ke rumah R untuk melanjutkan pesta miras.


Namun, usai dibawa paksa, korban dikeroyok 10 orang yang tengah pesta miras tersebut. Penganiayaan ini dimulai dari satu pelaku, lalu sembilan pelaku lainnya ikut mengeroyok korban. Mereka menganiaya korban menggunakan kayu, batu, dan bambu hingga menyebabkan korban tewas.


"Tersangka Rafi Romadhon meneriaki korban maling sehingga tersangka bersama teman-temannya yang lagi acara pesta miras langsung melakukan penganiayaan. Alasan meneriaki maling dikarenakan korban meninggalkan tempat acara miras dari kelompok tersangka," papar Hery, Jumat (20/5/2022).


10 tersangka tersebut yakni Muhammad Nor Sholeh, Rafi Romadhon, dan Aris Wahyudi warga Dusun Sumberan, Desa Karanganyar, Kecamatan Ambulu, Jember. Lalu, Andi Rian Wijaya, warga Dusun Karanganyar, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember.


Tersangka lain yakni Meitri Susanto dan Tiar, warga Dusun Sumberan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember. Sementara itu tersangka bernama Topek, Aris alias Buleng, Mr X dan Mr X masih DPO.


Polisi masih mendalami motif dari aksi penganiayaan ini. Dia mengungkapkan, keterangan para pelaki masih berbelit.


"Meskipun mereka mengakui melakukan penganiayaan. Tapi mereka merasa korban adalah maling (berdasarkan ada teriakan maling)," jelasnya.


Selain itu, dari pernyataan pelaku, penganiayaan ini dilakukan karena di TKP tersebut sering terjadi aksi pencurian. Untuk itu, mereka langsung bereaksi saat ada teriakan maling.


"Jadi diduga korban dianiaya karena dituduh sebagai pencuri," tambahnya.


Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan polisi, yakni alat-alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan berat. Seperti batang bambu, sebongkah batu, dan balok kayu. Juga beberapa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian


"Terhadap para tersangka, akan diterapkan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1, 2, dan 3, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Para pelaku yang kami amankan ada 7 orang, 3 lainnya masih DPO," pungkasnya.(detik/hans)