Aturan Baru: Penulisan Nama KTP Maksimal 60 Karakter Include Spasi

Iklan Semua Halaman

Aturan Baru: Penulisan Nama KTP Maksimal 60 Karakter Include Spasi

23/05/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Pemerintah memberikan aturan baru dalam penulisan nama di E-KTP yaitu maksimal 60 karakter termasuk spasi. Aturan baru itu ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.


Peraturan baru yang ditandatangani tanggal 21 April 2022 lalu itu menegaskan bahwa penulisan nama orang dalam Dokumen Kependudukan tidak boleh melebihi 60 karakter.


Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, aturan ini tercantum pada Pasal 4 ayat (2) pada poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".


Poin berikutnya menegaskan, jumlah kata pada pencatatan nama di dokumen kependudukan paling sedikit dua kata. Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. 


Selanjutnya pada Pasal 4 ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 


Selain itu, dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun yang dimaksud dokumen kependudukan dalam Permendagri Nomor 73 ini adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil. 


Jenis dokumen kependudukan meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil. 


Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.(kompas/hans)