Kementerian Agama Hentikan Ijin Paud dan Rumah Tahfid Baru

Iklan Semua Halaman

Kementerian Agama Hentikan Ijin Paud dan Rumah Tahfid Baru

15/04/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kementerian Agama RI untuk sementara waktu melakukan Penghentian pemberian ijin baru untuk pendirian Sekolah setingkat Pendidikan Anak Usia Dini Alqur'an (PAUDQU) dan pendirian Rumah Tahfid RTQ). 


Keputusan itu dituangkan dalam surat resmi Dretur Jenderal Pendidikan Islam Alqur'an Nomor  D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).


Kebijakan itu dinyatakan berlaku sejak 11 April 2022. "Moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai," uar Mohammad Ali Ramdani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, kamis (14/04).


Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. 


Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menambahkan bahwa keputusan moratorium diambil setelah melalui proses review terhadap regulasi yang ada dengan Bagian Organisasi dan Hukum (OKH) Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


Menurut Waryono, pihaknya juga telah menggelar sejumlah pertemuan dengan para pemangku kepentingan PAUDQU dan RTQ. Pertemuan digelar untuk mendapatkan masukan dari mereka sebelum akhirnya diambil kebijakan moratorium.


“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindaklanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif. Penyempurnaan regulasi akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya,” ujar Waryono.


Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267 PAUDQU dan 196 RTQ yang sudah memilik tanda daftar di Kementerian Agama. Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.


“Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” ujarnya.(tempo.co/hans)