Jakarta (jurnalbesuki.com) - Tahun 2027 mendatang, para Guru yang termasuk dalam kategori sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang paruh waktu maupun penuh bisa berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
![]() |
| Foto: Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.(dok.istimewa) |
Ungkapan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR-RI, Sufni Dasco Ahmad yang mengawal proses tersebut. Menurutnya, Pembahasan mengenai perubahan status PPPK ke PNS itu sedang dibahas serius dan saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Proses dari PPPK jadi PNS rencananya dilakukan melalui seleksi pada 2027. "Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco dikutip dari Kompas, Selasa (18/8/2026).
Kebutuhan guru Sekolah Rakyat
Selain pengangkatan PPPK penuh waktu jadi PNS, pemerintah tengah membahas pemenuhan kebutuhan guru Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda.
Hal itu sesuai dengan proyeksi kebutuhan guru nasional tahun 2026. "Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027," papar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, DPR RI beserta pemerintah sepakat mengangkat guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu.
Lalu PPPK penuh waktu diberi kesempatan jadi PNS. Apabila lolos seleksi maka status kepegawaian dipindahkan sebagai pegawai pemerintah pusat.
"Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," jelas Prasetyo.
Sosialisasi Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar kepala daerah di seluruh Indonesia tak merekrut staf-staf baru. Agar keinginan para kepala daerah mengenai bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai serta alih status dari guru PPPK paruh waktu jadi penuh waktu, dan penuh waktu jadi PNS bisa segera terlaksana.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi," jelas Bima.
"Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," tambahnya.
Pemerintah memastikan proyeksi PPPK diangkat menjadi PNS tidak mengganggu kondisi fiskal negara.(kpas/hans)

Komentar