Jember (jurnalbesuki.com) - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember menemukan beberapa indikasi penyelewengan alur distribusi penyalura pupuk subsidi dari tingkat distributor ke sejumlah Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS). Temuan itu didapat setelah tim Inspeksi mendadak terhadap alur distribusi pupuk bersubsdi tersebut.
![]() |
| Foto: Ilustrasi Pupuk Subsidi untuk Petani.(dok.Istimewa) |
Akibat kesalahan alur distribusi itu, petani yang selama ini merasa dapat dukungan pupuk minimal, semakin dirugikan karena sangat mungkin hak-haknya menjadi berkurang atau hilang sama sekali.
"Kami telah menemukan adanya dugaan pelanggaran berat di dalam alur distribusi pupuk bersubsidi," tegas Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Jember, Moh. Djamil menjelaskan temuan, Selasa (11/08/2026).
Djamil menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan pihaknya sungguh mengejutkan: terdapat oknum distributor yang dengan sengaja bermain main dengan sejumlah PPTS. Akibatnya, kuota pupuk yang semestinya menjadi hak dari petani menjadi berkurang atau bahkan malah hilang.
"Ada oknum dari pihak distributor yang bermain, lalu berkonspirasi dengan beberapa PPTS," ungkap Djamil.
Saat ini, Djamil telah meminta kepada pihak-pihak yang diduga terlibat untuk melakukan perhitungan ulang hingga ketemu angka kerugian riil yang dialamai semua kelompok tani. Hasil hitungan itu nantinya dijadikan dasar untuk menentukan nilai ganti rugi kepada petani dalam bentuk kelompok.
"Kami minta kepada yang bersangkutan, setelah bukti-bukti pelanggaran ini klir, untuk menghitung bersama-sama dengan kelompok tani yang dirugikan. Hak mereka harus kembali," jelas Djamil.
Sebagai langkah awal pertanggungjawaban, skema kompensasi mulai digulirkan. Salah satunya berupa penyerahan alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis mesin perontok padi (power thresher) kepada kelompok tani di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.
"Hari ini kita menyaksikan realisasi kesepakatan antara PPTS dengan kelompok tani, yaitu berupa ganti rugi atas hak petani yang sempat hilang," ucapnya.
Di sisi lain, lingkaran manajemen PT Pupuk Indonesia tampaknya masih berhati-hati dalam mengambil tindakan hukum formal. Account Executive (AE) PT Pupuk Indonesia Perwakilan Jember, Slamet Saputra, menyebut hingga kini belum ada penutupan resmi terhadap PPTS maupun kios yang diduga bermasalah.
"Belum ada penutupan resmi, saat ini masih dalam tahap evaluasi, pembinaan, serta pendalaman bersama dinas pertanian," tutur pria yang akrab disapa Slamet ini.
Slamet meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum seluruh bukti otentik diperiksa secara komprehensif. Termasuk isu miring mengenai adanya lima kios nakal yang nekat menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Dugaan itu harus kami dalami dulu kebenarannya. Kita harus melihat bentuk pelanggarannya seperti apa di lapangan," paparnya.(memo/hans)

Komentar