Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Satlantas Poresta Banyuwangi kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil kedaraan yang masih disimpan sebagai Barang Bukti (BB) akibat perkara kecelakaan lalu lintas.
![]() |
| Foto: Serah terima motor BB laka lalin di Satlantas Banyuwangi.(dok.rubicnews) |
Proses pengajuan untuk pengambilan, pemilik kendaraan hanya cukup membawa bukti kepemilikan, identitas pemilik dan dokumen lain yang berkaitan. Dan untuk keperluan itu semua proses tanpa dipungut biaya atau gratis.
Pengambilan kendaraan diharapkan langsung diurus dan diambil sendiri oleh pemilik dan dihimbau tidak melakukan pengurusan pengambilan barang dengan melibatka perantara atau calo.
Kanit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polresta Banyuwangi, Ipda Try Pepri Alfiyan menyatakan informasi itu memang untuk disebarkana kepada masyarakat agar pemilik kendaraan yang saat ini masih berada di Satlantas sebagai Baranag Bukti bisa diambil kembali.
Pepro berharap sebaran iinformasi ini bisa menyebar secara luas sehingga semua warga tahu keberadaan kendaraan miliknya.
"Saat ini sejumlah warga sudah mulai datang untuk mengajukan pengambilan kendaraan mereka, Ujar Ipda Pepri, Sabtu (08/08/2026) siang.
Kata Pepri, sudah puluhan kendaraan yang selama ini tertahan di Gudang Satlantas Polresta Banyuwangi sudah mulai diambil kembali oleh pemiliknya. Mereka sudah berdatangan sejak tanggal 06 Agustus 20206 lalu menyusul publikasi daftar kendaraan yang masih tersimpan di Mako Satlantas Polresta Banyuwangi dan kemudian direspons masyarakat.
"Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP pemilik yang sesuai dengan identitas kendaraan," terang Pepri.
Semua proses pengajuan dan pengambilan bisa langsung diurus ke Mako Satlantas Polresta Banyuwangi kapan saja. Sepanjang persyaratan pengambilan lengkap, maka proses kan berjalan lancar. "Kami juga imbau kepada masyarakat agar mengindari calo," tegasnya. (rubic/hans)

Komentar