Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada dana hibah tahun anggaran 2021-2022 di Pemerintah Kabupaten Bondowoso saat ini telah memasuki babak baru yaitu peningkatan ke tahap penyidikan.
![]() |
| Foto: Kejari Bondowoso Lakukan Penggeledahan di Kantor Kesra.(dok.beritajatim) |
Untuk kelengkapan bahan penyidikan, kemarin, Senin (25/05/2026) tim penyidik Kejaksaan Negeri Bondowoso melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua titik geledah.
Masing-masing lokasi yang digeledah adalah Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat daerah Kabupaten Bondowoso dan Rumah sekaligus Madrasah Diniyah Ta'miliyah Awaliyah (MDTA) al Mustaqimy di Dusun Krajan, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Maesan.
Penggeledahan di dua titik itu dinilai menjadi pusat perhatian terkait kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021-2022 yang terjadi pada pemerintah Kabupaten Bondowoso. Dana hibah yang menjadi persoalan adalah pemberian dana dari pemerintah kepada organisasi dan atau lembaga pendidikana keagamaan.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dian Purnama langkah itu merupakan bagian dari upaya dalam mengurai perkara yang ditangani. Dengan kata lain langkah itu itu adalah untuk kepenringan penyidikan perkara yang sedang ditanganinya.
“Penggeledahan dan penyitaan ini kami laksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemkab Bondowoso kepada organisasi dan lembaga pendidikan keagamaan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022,” ujar Dian Purnama Selasa (26/5/2026).
Selain dua titik yang telah dilakukan penggeledaha itu, Kejari Bondowoso sesungguhnya sudah melakukan tindakan awal dengan memanggil dan memeriksa lembaga-lembaga pendidikan yang telah menerima bantuan yang sama.
Salah seorang pengasuh yayasan di Kecamatan Wonosari berinisial AN mengaku turut diperiksa terkait dana hibah yang diterima lembaganya.
“Iya. Ditanya soal kronologi sampai menerima hibah itu,” katanya.
AN menyebut lembaganya menerima hibah sebesar Rp75 juta. Dana tersebut terdiri atas Rp50 juta untuk pengadaan meubeler dan Rp25 juta untuk renovasi swakelola.
Namun dalam pelaksanaannya, ia mengaku diarahkan membeli meubeler di toko tertentu usai mengikuti kegiatan istighosah. Arahan itu disebut berasal dari oknum organisasi BM yang merupakan sayap salah satu partai politik.(bjc/hans)

Komentar