Jakarta (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru merilis fakta baru yang modus kejahatan pelaku korupsi.
KPK menyebut modus pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah pilihan utama yang dijalankan para koruptor sebagai upaya menyamarkN tindakan kejahatannya.
Wak ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengungkapkan aliran uang hasil korupsi sering dititipkan kepada pihak ketiga sehingga pelaku menjadi tidak terbaca.
Dan mayoritas yang menerima aliran untuk menyamarkan uang korupsinya adalah wanita simpanan pelaku atau Ani-ani.
Langkah itu dinilai aman untuk mengamankan hasil korupsi sekaligus bisa menghindari pelacakan dari otoritas berwenang.
Dalam presentasinya, Ibnu menjelaskan secara detail modus para koruptor yang menitipkan atau menitipkan uang jarahan kepada pihak ketiga seperti keluarga, kerabat atau wanita simpanannya.
Berdasarkan data, lanjut Ibnu, sekitar 81 persen pelaku korupsi adalah laki-laki yang kemudian cenderung mengalirkan dana tersebut kepada perempuan simpanan.
“Pelaku korupsi sekitar 81 persen laki-laki. Biasanya cari yang bening-bening, lalu mengalirkan uang dalam jumlah besar,” tuturnya.
KPK menegaskan bahwa pihak penerima aliran dana ini dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam ranah TPPU.
Jika seseorang menerima atau menyimpan uang yang patut diduga berasal dari tindak pidana, mereka dapat dijerat dengan pasal penadahan hingga undang-undang pencucian uang sesuai Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa siapapun yang menikmati hasil korupsi.(rubic/hans)

Komentar.jpeg)