Jajaran Pimpinan Pusat NU Bergejolak, Ketua Umum Diminta Mengundurkan Diri

Iklan Semua Halaman

Jajaran Pimpinan Pusat NU Bergejolak, Ketua Umum Diminta Mengundurkan Diri

24/11/2025

jurnalbesuki.com - Jajaran pimpinan pusat Nahdlatul Ulama (NU) sedang menalami pergolakan internal pengurus menyusul beredarnya risalah rapat harian Syuriah PBNU. Hasil rapat itu salah satu poinnya adalah meminta agar Ketua Umum PBNU yaitu KH. Yahya Cholil Staquf melepaskan melepaskan jabatan sebagai Ketum.


Sebagaimana dirilis Kompas, terdapat beberapa point hasil rapat Syuriah PBNU itu tersebut. Point-point tersebut merupakan kumpulan pertimbangan-pertimbangan dan sorotan yang akhrinya merupakan dasar sikap yang mengharuskan kursi ketua umum tanfidiyah PBNU harus ditinggalkan Gus Yahya.


Point-point tersebut adalah sebagai berikut :


Point Pertama : Rapat memandang bahwa hadirnya narasumber dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) yang kemudia diketahui memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional dinilai sebagai sebuah pelanggaran besar dan sangat bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Azasi NU.


Point Kedua : Rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN-NU yang menghadirkan narasumber dengan yang terkait Zionisme Internasional ditengah praktik Genosida dan kecaman Dunia internasional terhadap israel dipandang telah memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a tentang Peraturan Perkumpulan NU No. 13 tahun 2025 tentang pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.


Point Ketiga : rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.


Dengan mempertimbangkan poin 1, 2, dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. 


Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.(kompascom/hans)